Berita Sidoarjo

Polres Pamekasan akan Tindak Pengendara Berknalpot Brong Jelang Nataru 2023

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot brong baik pada motor maupun mobil

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat memberikan imbauan terhadap pengendara agar patuh berlalu lintas. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong menjelang pergantian malam tahun baru 2023. 

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot brong baik pada motor maupun mobil.

Kata dia, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan kebisingan.

Sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat Pamekasan terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan," pesan AKBP Rogib Triyanto, Selasa (7/12/2022).

Baca juga: Sambut Nataru 2023, Polres Pamekasan Petakan Pengamanan dan Pelayanan, Wisata dan Gereja Ikut Dijaga

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Pihaknya memastikan masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

AKBP Rogib juga memperingatkan kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising.

Nantinya, jelang malam tahu baru Polres Pamekasan akan merazia kendaraan berknalpot brong serta akan mendatangi sejumlah bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.

Kata dia, apabila ditemukan bengkel yang melakukan pemasangan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang.

“Diharapkan dengan adanya imbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” harapnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved