Berita Madura
Ketua LBH Lentera Keadilan Sampang Ahmad Bahri Jadi Narasumber Sosialisasi Peraturan Panwascam
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang ditengah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu)
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Sampang, Ahmad Bahri menjadi narasumber atau pemateri dalam sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan terhadap para Panwascam se Kabupaten Sampang, Madura.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang ditengah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut berlangsung di Aula Hotel Camplong, Sampang, Rabu (7/12/2022) pagi.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Sampang Inisiatun, segenap anggota Bawaslu Sampang, dan Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sampang Syamsul Arifin yang juga sebagai narasumber.
Ketua LBH Lentera Keadilan Sampang, Ahmad Bahri mengatakan bahwa, materi yang disampaikan, dirinya lebih menekankan terhadap pemahaman Panwascam yang baru terpilih dalam seleksi sebelumnya untuk lebih menguasai persoalan pelanggaran.
Menurutnya ada tiga point yang menjadi pokok pemahaman yang harus diketahui sebelum menjalankan tugas Panwascam, diantaranya pelanggaran administrasi, kode etik, dan pelanggaran sengketa.
Baca juga: Terpeleset di Bibir Bendungan, Gadis 14 Tahun di Sampang Berakhir Tak Bernyawa di Kedalaman 5 Meter
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Untuk pelanggaran sengketa ini lebih mengarah kepada mengatasi masalah di lapangan, seperti persoalan dalam perolehan suara dan sejenisnya," terangnya.
Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Sampang Inisiatun menyampaikan jika sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan harus diikuti oleh Panwascam guna menambah wawasan sekaligus mendukung dalam kinerjanya sebab akan banyak persoalan yang akan dihadapi saat Pemilu nanti.
Sehingga, tugas Panwascam tidak hanya mengetahui satu peraturan saja, melainkan masih banyak peraturan sesuai Undang-Undang yang harus dikuasai, contoh kecilnya durasi pemasangan banner saat masa kampanye dan sebagainya.
"Jadi peserta yang mengikuti sosialisasi tidak boleh izin, apapun alasannya, kami harap Panwascam mengikuti sosialisasi hingga selesai," tegasnya.
KRONOLOGI Rekening Penjual Krupuk di Pamekasan Diblokir KPK Diduga Dana Hibah, Uang Hanya Rp2 Juta |
![]() |
---|
Pria Bangkalan Tak Manusiawi, Curi Hape Korban Banjir saat Mengungsi di Masjid, Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Rekening Penjual Kerupuk di Pamekasan Diblokir Atas Pemintaan KPK, Padahal Tak Tahu Apapun |
![]() |
---|
Bupati Sampang Terima Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Meningkatkan Layanan Keimigrasian |
![]() |
---|
Penjual Bakso Bobol Kantor BMT NU Diamankan Polisi yang Nyaru Sebagai Pembeli di Bangkalan |
![]() |
---|