Berita Tulungagung

Emosi Saat Tagih Utang, Ibu dan Anak di Tulungagung ini Justru Bakal Masuk Penjara, ini Alasannya

Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (6/12/2022) lalu, karena bersama-sama melakukan perusakan pot bunga

Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi uang - Akibat emosi saat tagih utang, ibu dan anak ini justru bakal masuk penjara, terungkap alasannya 

Bermula Tagih Utang

Kasus ini bermula saat Binti dan Eka merasa tertipu oleh Lilik Suciati.

Saat itu Lilik mengaku sebagai perekrut calon tenaga kerja migran dari sebuah perusahaan pengerah di Bekasi, Jawa Barat.

Ia menawarkan pekerjaan ke Polandia dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp 70 juta.

Binti tertarik dengan tawaran ini bermaksud memberangkatkan Eka.

Namun karena tidak punya biaya, Binti saat itu meminjam uang ke BRI sebesar Rp 50 juta.

Uang itu diserahkan ke Lilik pada 4 Juni 2021 silam.

"Setelah setor Rp 50 juta, ternyata terpidana ini tidak kunjung diberangkatkan dengan alasan uangnya masih kurang Rp 20 juta," ungkap Rudy.

Binti lalu memilih membatalkan keberangkatan anaknya dan meminta uangnya dikembalikan.

Lilik mengembalikan uang Binti sebesar Rp 20 juta pada  24 Januari 2022.

Sementara sisa Rp 30 juta dijanjikan 2 minggu kemudian.

Dalam persidangan terungkap, uang dari Binti tidak pernah disetorkan Lilik ke perusahaan pengerah yang ada di Bekasi.

"Terpidana cek langsung ke perusahaan dan mendapat bukti surat yang menerangkan, bahwa tidak pernah menerima uang biaya pemberangkatan atas nama terpidana," ujar Rudy.

Keduanya jengkel karena berulang kali menagih ke Lilik namun tidak pernah membuahkan hasil.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved