Berita Madura
Parpol di Pamekasan Ramai-ramai Tolak Perubahan Dapil, Ini Pertimbangannya
Penolakan terhadap 6 dapil, ada yang disampaikan tertulis melalui aplikasi Sidapil KPU Pamekasan, secara perorangan maupun lembaga
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Sejumah partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Pamekasan, ramai-ramai menolak perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Pamekasan untuk Pemilu 2024, yang kini dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.
Mereka menilai, walau 6 dapil (rancangan 2) itu baik, namun tetap menghendaki seperti semula yakni, 5 dapil (rancangan 1). Alasannya banyak faktor. Di antaranya menyangkut historis, kedekatan emosional, kultur, rasa persaudaraan dan terkesan mendadak, lantaran pelaksanaan pemilu 2024 sudah dekat.
Penolakan terhadap 6 dapil, ada yang disampaikan tertulis melalui aplikasi Sidapil KPU Pamekasan, secara perorangan maupun lembaga, juga diutarakan langsung saat uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, yang digelar KPU Pamekasan, di gedung Prima Jaya Abadi, Jl Raya Larangan Tokol, Pamekasan, Selasa (13/12/2022
Di antara parpol yang menolak 6 dapil itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). “Sampai saat ini, di kalangan masyarakat bawah, kami masih belum pernah mendengar rasan-rasan, apalagi pembicaraan mengenai perubahan dapil. Berarti posisi dapil saat ini sudah bagus dan dipertahankan,” kata Halili Yasing, dari PPP.
Halili Yasin, yang juga Ketua DPRD Pamekasan, menegaskan, walau di antara perwakilan parpol yang dihadir di forum ini tidak bicara, pihaknya yakin, mereka menghendaki posisi dapil tidak mau dirubah, termasuk 44 anggota dewan lainnya. Sehingga pihaknya sepakat tetap 5 dapil seperti saat ini.
Baca juga: PSK di Pamekasan Tak Lagi Mangkal, Kini Sudah Merambah ke Prostitusi Online Jelang Nataru 2023
Taufikurrahman, dari Partai Gerindra, mengaku mengapresiasi langkah KPU membuat dua rancangan. Dan ia memuji rancangan 2, karena bisa dikatakan demokrasi modern. Maka, baik 5 dapil atau 6 dapil, sama-sama bagus dan memenuhi 7 prinsip. “Namun kami tegaskan di sini, kami tetap menghendaki 5 dapil. Sebab dari tinjauan geografis sudah bagus. Kami menyarankan, perubahan dapil ini bisa diterapkan pada pemilu 2029 nanti,” kata
Hamdi anggota DPRD dari PBB menyatakan, menilai jika 6 dapil ini dipaksakan pada pemilu 2024 ini, akan menuai banyak masalah. Di antaranya akan menghilangkan rasa persaudaraan, karena terdapat dua kecamatan yang masih dalam satu rumpun, dipisah dan digabung ke dapil lain.
“Waru dan Pasean awalnya satu kecamatan namun dipecah jadi dua kecamatan. Begitu juga Kecamatan Pakong dan Kadur satu rumpun. Kalau nanti dipisah, ini akan menimbulan persoalan. Ibarat pepatah, kami yang menanam dan merawat, lalu orang lain yang memanen,” kata Hamdi, yang disambut tepuk tangan undangan.
Sedang Prof Zainuddin Syarif, dari akademisi, yang diundang sebagai nara sumber, mengatakan saat ini pihaknya tidak dalam posisi mendukung rancangan 1 atau 2. Namun dalam penataan dapil, hendaknya KPU memperhatikan bebera faktor. Di antaranya terdapat pertumbuhan penduduk yang cepat. Adanya pemekaran wilayah atau terrjadi bencana
Dikatakan, persoalan dapil bukan sekadar tempat pemilih, namun menyangkut tempat ruang lingkup. Karena kesalahan memilih dapil, seperti seorang lelaki salah memilih istri. Dari aspek kemanusiaan, posisi 5 dapil ini lebih rasional. “Legislatif ini punya tanggung jawab moral kepada kostituen, terhadap program yang berkesinambungan. Kalau dipaksakan, maka banyak pemilih yang tidak kenal dengan yang dipilih. Bila tidak ada penambahan penduduk, tak ada pemekaran dan tidak ada bencana, kami kira tak perlu dirubah,” papar Zainuddin.
Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Pendidikan dan Latihan (Diklat) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Khotim Ubaidillah, meminta KPU, juga mengusulkan rancangan 3, yang dibuat Bawaslu untuk Pamekasan dibagi 4 dapil.
Menanggapi hal iu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin, menjelaskan panjang lebar alasan dan landasannya membuat 2 rancangan dapil. “Teman-teman parpol banyak yang terjebak dengan kalimat perubahan dapil. Ini bukan perubahan dapil, tapi penataan dapil,” papar Amiruddin.
Dikatakan, saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan penataan dapil berupa dapil rancangan 1 dan rancangan 2, seusai PKPU. Bila masyarakat dan parpol masih tetap menghendaki rancangan 1, akan disampaikan ke KPU RI. Sehingga bisa jadi, dalam penataan dapil ini, tetap atau berubah. Untuk menetapkan mana yang akan dipilih, apakah tetap 5 dapil atau 6 dapil, merupakan kewenangan KPU RI.