Berita Banyuwangi

Dibutakan Cemburu, Pria ini Bacok Tetangganya Lalu Kabur, Bersembunyi di Pemakaman Selama 4 Hari

Pelaku membacok dengan sabit hingga mengakibatkan korban luka parah di bagian kepala belakang, leher, dan tangan akibat cemburu

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Istimewa
Polisi menangkap tesangka kasus pembacokan di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Polisi menangkap Haniman (43), warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.

Haniman ditangkap setelah membacok tetangganya, Mistarum (68), akibat cemburu buta.

Pelaku menuduh sang korban selama ini berselingkuh dengan istrinya.

Pembacokan itu terjadi di halaman rumah pelaku, Sabtu (10/12/2022).

Pelaku membacok dengan sabit hingga mengakibatkan korban luka parah di bagian kepala belakang, leher, dan tangan.

Baca juga: Seperti Tak Berdosa, Inilah Tampang Pria Bacok Istri Siri saat Diamankan, Kayak Artis Saja

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Korban selamat usai dibacok.

Kini, ia dirawat di rumah sakit dan akan menjalani operasi.

Sementara tersangka kabur usai membacok korban.

Ia bersembunyi selama sekitar 4 hari sebelum dibekuk polisi.

"Korban ditangkap di sebuah makam di Desa Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore," kata Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo, Kamis (15/12/2022).

Penangkapan itu dilakukan oleh anggota gabungan polsek dan polresta.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Area makam tempat penangkapan itu merupakan lokasi persembunyian korban selama buron.

"Betul. Selama ini korban bersembunyi di sana," tutur dia.

Makam tersebut berada di area kebun Abdeling Waringin Kalikempit di Dusun Sumbergondo. Usai ditangkap, korban langsung digelandang ke kantor polisi.

Satrio menjelaskan, pihaknya juga mengamankan beberapa alat bukti, antara lain, sabit yang dipakai untuk menganiaya korban dan pakaian korban yang dipenuhi bercak darah.

Kini, korban harus mendekam dipenjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved