Berita Bondowoso
Ancam Anak Tiri dengan Pisau Pria Bejat Ini Minta Layani Nafsu Bejatnya, Kini Dicokok Polisi
Namun lain halnya yang dilakukan sosok ayah tiri di Kabupaten Bondowoso ini, justru tega mencabulinya
Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung terhadap anaknya sendiri.
Namun lain halnya yang dilakukan sosok ayah tiri di Kabupaten Bondowoso ini, justru tega mencabulinya.
Tragisnya perbuatan bejat ayah tirinya terhadap korban itu, dilakukan tidak hanya satu kali. Melainkan perbuatan dugaan pencabulan terhadap anak tirinya dilakukan berkali kali.
Akibat perbuatan tidak senonohnya terhadap anaknya, sebut saja Bunga namanya, ayah tiri berinisial IH, warga Kelurahan Kota Kulon ini, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Bondowoso.
Pria berusia 35 tahun ini dibekuk polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan pelaku terduga pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban dugaan terjadinya pencabulan itu terjadi berkali kali selama bulan didalam rumahnya, yakni pada tanggal 4, 7 dan 9 serta 17 Juli 2022.
"kalau pengakuan korban, pencabulan itu terjadi sebanyak 4 kali," ujar AKP Agus Purnomo.
Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan mengunakan sebilah pisau. Sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.
Baca juga: Kesurupan, Peziarah Asal Bondowoso Dibawa ke Jalan Raya, Beruntung Diamankan Warga, Gelagat Aneh
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Selain mengamankan pelaku, sambung AKP Agus, pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti. Diantaranya, pisau, satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran korban.
"Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik PPA," tukasnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jonto Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat (1), (2) Jonto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jonto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Emak-emak Ngevlog di Atas Sunroof Mobil Meminta Maaf Didampingi Polisi, Begini Katanya |
![]() |
---|
Pria ini Asyik Gunakan Sabu di Rumah, Hingga Tak Sadar Polisi Menangkap Basah, Masih ada Sisa |
![]() |
---|
Wanita ini Culik Bayi saat Jadi Baby Sitter Hanya untuk Menakuti Pacarnya, Polisi Ungkap Motif Lain |
![]() |
---|
Kisah Cinta Terlarang Selingkuhan dengan Istri Terkuak, Berujung Suami Tewas saat Pergoki Mereka |
![]() |
---|