Berita Bondowoso

Ancam Anak Tiri dengan Pisau Pria Bejat Ini Minta Layani Nafsu Bejatnya, Kini Dicokok Polisi

Namun lain halnya yang dilakukan sosok ayah tiri di Kabupaten Bondowoso ini, justru tega mencabulinya

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka pencabulan anak tiri saat diamankan polisi. Ia mengancam anak tirinya menggunakan pisau 

TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Seorang ayah yang  seharusnya menjadi pelindung terhadap anaknya sendiri.

Namun lain halnya yang dilakukan sosok ayah tiri di Kabupaten Bondowoso ini, justru tega mencabulinya.

Tragisnya perbuatan bejat ayah tirinya terhadap korban itu, dilakukan tidak hanya satu kali. Melainkan perbuatan  dugaan pencabulan terhadap anak tirinya  dilakukan berkali kali.

Akibat perbuatan tidak senonohnya terhadap anaknya, sebut saja Bunga namanya, ayah tiri berinisial IH, warga Kelurahan Kota Kulon ini, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Bondowoso.

Pria berusia 35 tahun ini dibekuk polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo membenarkan penangkapan pelaku terduga pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

Menurutnya, berdasarkan keterangan  korban dugaan terjadinya pencabulan itu terjadi  berkali kali selama bulan  didalam rumahnya, yakni pada tanggal 4, 7 dan 9 serta 17 Juli 2022.

"kalau pengakuan korban, pencabulan itu terjadi sebanyak 4 kali," ujar AKP Agus Purnomo.

Setiap melancarkan aksinya,  pelaku selalu mengancam korban dengan mengunakan sebilah pisau. Sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

Baca juga: Kesurupan, Peziarah Asal Bondowoso Dibawa ke Jalan Raya, Beruntung Diamankan Warga, Gelagat Aneh

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Selain mengamankan pelaku, sambung AKP Agus, pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti.  Diantaranya, pisau, satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran korban.

"Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik PPA," tukasnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya menjerat  pelaku dengan Pasal 81 Ayat  (1), (2), (3) Jonto Pasal 76D  Subsider Pasal 82 Ayat (1), (2) Jonto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jonto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved