Berita Lumajang
Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual pada 3 Santri, Divonis 5 Tahun
Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu pondok pesantren di Lumajang telah mencapai vonis.
Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang baru-baru ini.
"Persidangan dilakukan pada Selasa kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan," ujar Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda ketika dikonfirmasi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.
Baca juga: Respon Bupati Lumajang Terkait Adanya Kasus Anak Disekap Orang Tua dan Disiram Air Panas
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," ungkap Mirzantio.
Terakhir, Mirzantio menyatakan jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya nenerima.
"Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya.