Berita Lumajang

Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual pada 3 Santri, Divonis 5 Tahun

Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Erwin Wicaksono
Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda saat memberikan keterangan, dimana oknum pengasuh ponpes di Lumajang terbukti lakukan pelecehan seksual 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu pondok pesantren di Lumajang telah mencapai vonis.

Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang baru-baru ini.

"Persidangan dilakukan pada Selasa kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan," ujar Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda ketika dikonfirmasi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.

Baca juga: Respon Bupati Lumajang Terkait Adanya Kasus Anak Disekap Orang Tua dan Disiram Air Panas

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," ungkap Mirzantio.

Terakhir, Mirzantio menyatakan jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya nenerima.

"Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved