Berita Banyuwangi

Ngaku Sebagai Donatur dan Orang Kaya hendak Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan, Residivis Embat Mobil

Modusnya, residivis itu berpura-pura ingin menyumbangkan bantuan ke yayasan yatim piatu yang ada di Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Aflahul Abidin
Ungkap beberapa kasus kriminal di Mapolresta Banyuwangi, Senin (26/12/2022). Kasus yang diungkap termasuk pencurian mobil. 

Saat pemilik mobil ke kamar mandi, tersangka mengambil kunci mobil yang ditaruh dibawa lantai.

Kepada rekannya yang lain, ia mengaku hendak menjemput pembawa uang. Dengan seketika, tersangka langsung membawa kabur mobil tersebut.

Karena tersangka tak kunjung kembali, korban baru sadar bahwa telah ditipu. Ia pun melaporkan kehilangan itu ke kantor polisi.

Agus mengatakan, dengan berbagai alat bukti dan petunjuk, aparat berhasil menangkap pelaku.

Namun saat ditangkap, kendaraan yang ia curi sudah tak ada.

"Setelah kami dalami, diketahui bahwa tersangka adalah residivis. Ia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi pada 2020," kata Agus.

Kini, petugas masih mencari keberadaan mobil yang tersangka embat. Sementara tersangka kini mendekam di penjara kepolisian dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun," tutur Agus. 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved