Berita Jember

Lima Anggota Polisi di Jember Terbukti Jadi Pengguna Narkoba, ada yang Masuk Ranah Pidana

Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto menyebut,untuk tahun ini saja ada lima anggota yang didapati menjadi pengguna Sabu-sabu.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo jumpa pers laporan akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022) 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Sepanjang tahun 2022 ini, angka pengguna narkoba di Kabupaten Jember, Jawa Timur cukup tinggi, bahkan hal itu juga di lakukan oleh aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto menyebut,untuk tahun ini saja ada lima anggota yang didapati menjadi pengguna Sabu-sabu.

"Dari lima anggota,dua diantaranya masuk ke ranah pidana,yang berinisial B dan S,"ujarnya,Jumat (30/12/2022)

Sementara itu tiga lainnya,kata Sugeng,hanya sebatas pengguna yang diketahui ketika dilakukan tes urine oleh Propam Polda Jawa Timur.

Baca juga: Modus Pura-pura ke Kamar Mandi, Pria Ini Curi Mobil Temannya PNS di Jember, Sembunyi di Rumah Istri

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


"Tiga anggota yang diketahui saat tes urine tersebut berinisial SG, HR dan CS,"ungkapnya.


Tiga anggota yang hanya menjadi pengguna tersebut, akan ditindak melalui sidang kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Sementara dua personel yang diketahui menguasai dan memiliki barang haram tersebut,telah ditindak dengan hukum pidana," kata Sugeng.


Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengaku berkomitmen untuk memberantas narkoba,bukan hanya pada masyarakat sipil,tetapi juga pada anggota kepolisian.


"Nanti sesuai dengan tingkat pidananya,dan sesuai dengan aturan. Tentunya kami akan berikan sangsi tegas bagi anggota yang terlibat dalam perkara narkoba,"imbuhnya.


Hery mengaku saat ini berkas pemidanaan terhadap anggota yang terbukti menguasai dan memiliki Sabu-sabu, sedang diproses.


"Kami sedang memproses pidana anggota polsek yang kemarin terindikasi mengunakan narkoba bersama teman-temannya,dan akan kami proses kode etiknya,"urainya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved