Berita Surabaya

Jual Burung Langka, Beli dari Online Lalu Diternak, Nasib Pria ini Berakhir di Meja Hijau

Dari pemeriksaan itu, terungkap terdakwa mendapat satwa langka karena berselancar di situs jual-beli online.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Sheta Danu Saputro dituntut menjalani hukuman penjara selama 8 bulan karena menjual burung-burung langka. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang dengan agenda membacakan tuntutan untuk Sheta Danu Saputro. Ia diseret di kursi pesakitan karena bisnis satwa burung dilindungi.

Seperti Burung Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati), Serindit Melayu (Loriculus Galgulus).

Jaksa Sabetania R. Paembonan menilai terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Terhadap terdakwa dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp.2 juta subsider 2 bulan," kata Jaksa Sabetania di ruang candra PN Surabaya.

Selain itu, Sheta Danu Saputro juga dianggap melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tak Sadar Pria di Malang Diincar Polisi Promo Burung Langka di FB, Diciduk Saat Transaksi di Warung

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Usai mendengarkan tuntutan, Moch. Taufik Tatas Ketua Hakim kemudian menunda persidangan tersebut hingga sampai pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan  terdakwa.

Perkara ini bermula pada 18 Agustus 2022. Saat itu, petugas Kepolisian dari unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan kegiatan patroli di pasar burung di kawasan Rungkut, Surabaya.

Petugas mendapati toko burung milik terdakwa dijadikan tempat  perdagangan satwa dilindungi .

Selanjutnya saksi Yudi Purwojatmiko dan Moch. Fikri Laudi selaku petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan saat  penggeledahan.

Di lokasi tersebut ditemukan 22 ekor burung satwa hidup yang dilindungi berupa 9 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati) dan 13  ekor Serindit Melayu (Loriculus Galgulus).

Terdakwa kemudian dikeler ke Polda Jatim. Terdakwa kelimpungan ketika diminta menunjukkan surat izin berdagang satwa langka.

Akhirnya, semua satwa pun dievakuasi tim BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Dari pemeriksaan itu, terungkap terdakwa mendapat satwa langka karena berselancar di situs jual-beli online.

Terdakwa membeli Burung Cica Daun dan Serindit Melayu dari  dua pedagang asal Jatinegara, Jakarta.

Yang bikin miris, harga satwa langka ini sangat murah.

Burung Cica Daun per ekornya Rp540 ribu dibeli dari pedagang bernama Sigit Pramuka.

Sedangkan, untuk Burung Serindit Melayu per ekornya Rp70 ribu dari Abadi Bird Shop. 

Burung- burung tersebut oleh terdakwa diternak. Setelah bertelur, satu Burung Cica Daun Besar dijual per ekor seharga Rp600 ribu dan untuk burung Serindit Melayu dijual per ekor seharga Rp100 ribu.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved