Berita Magetan

TKI Asal Magetan Meninggal di Taiwan, Disebut Akibat Keguguran dan Kehabisan Darah

Perempuan asal Desa Krajan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan ini dikabarkan wafat di Rumah Sakit di Taiwan, akibat keguguran dan kehabisan darah. 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Febrianto Ramadani
Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Taiwan asal Kabupaten Magetan, Ayu Purwati, saat disemayamkan di Desa Krajan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan. Wanita berusia 32 tahun tersebut meningg dunia karena keguguran dan kehabisan darah 

TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ayu Purwati, meninggal dunia di Taiwan, Kamis (15/12/2022) pukul 12.00 waktu setempat, 


Perempuan asal Desa Krajan Kecamatan Parang Kabupaten Magetan ini dikabarkan wafat di Rumah Sakit di Taiwan, akibat keguguran dan kehabisan darah. 


Korban sempat dilarikan di rumah sakit tetapi nyawa Ayu tidak tertolong. Sopir taksi yang seharusnya mengantarkan Ayu ke rumah sakit, justru meninggalkanya di tepi jalan. 


Jenazah wanita berusia 32 tahun tersebut telah tiba di rumah duka dengan disambut isak tangis, dari warga sekitar Jumat (06/01/2023) jam 13.20 WIB. Setelah disemayamkan dan disholatkan, jenazah Ayu Purwati dimakamkan di TPU desa setempat. 

Baca juga: Ratusan Warga Sampang Pilih Jadi TKI, Mayoritas ke Malaysia dan Arab Saudi Hingga Italia

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


Kadisnaker Kabupaten Magetan Gatot Sapto Priyono mengatakan, jenazah sempat hanya bisa diterbangkan sampai bandara Soekarno Hatta, tidak bisa mendarat di bandara Juanda.


Namun berkat kerjasama yang baik, lanjut dia, antara Pemerintah dengan BP2MI, lanjut dia, akhirnya bisa diterbangkan ke bandara Juanda hingga rumah duka.


"Proses pemulangan jasad sempat terkendala administrasi. Meski awal pemberangkatan legal namun seiring waktu statusnya berubah menjadi non prosedural," ujarnya.


Menurut Gatot, pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih tiga minggu atau 22 hari, agar jenazah PMI bisa tiba dirumah duka.

Sebelum itu, ada proses administrasi yang harus dilalui, mulai dari tes kesehatan hingga pengurusan dokumen.

"Karena korban non prosedural, tidak mendapatkan jaminan asuransi baik dari PT yang memberangkatkan maupun tempatnya bekerja. Jadi bekerja tidak sesuai dengan perjanjian," tuturnya.

"Seperti yang saya jelaskan di awal, almarhumah ini berangkatnya legal. Namun kemudian non prosedural, pindah majikan sehingga asuransinya tidak bisa diklaim kepada PT yang memberangkatkannya," sambung Gatot.


Kendati demikian selama proses pemulangan jenazah, kata dia, tidak dipungut biaya. Semua biaya pemulangan jenazah ditanggung negara. 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved