Nasib Bu Guru yang Kepergok Ngamar Bareng Pak Kades, Dituntut Minta Maaf, Pak Kades Juga Mundur

Kini nasib bu guru itu terkuak usai kasus perselingkuhan itu terbongkar. Bu guru itu terancam terkena sanksi berat.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Istimewa
Tangkapan layar bu guru SD selingkuh dengan pak Kades yang digerebek di kamar hotel 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus perselingkuhan antara Pak Kades dengan bu guru SD di Kabupaten Magelang berbuntut panjang.

Kini nasib bu guru itu terkuak usai kasus perselingkuhan itu terbongkar.

Bu guru itu terancam terkena sanksi berat.

Diketahui, perselingkuhan bu guru dengan kepala desa di Magelang itu viral di awal 2023.

Diketahui, pemerintah Kabupaten Magelang hingga saat ini masih mengkaji potensi hukuman/sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru SD berinisial MFT tersebut.

Baca juga: Istri di Kamar Kos Bareng Brondong, Suami Datang Menggerebek, Malah Ditusuk Selingkuhan Istri

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Akibat perbuatannya, MFT yang berstatus sebagai ASN PPPK di salah satu sekolah dasar di desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran ini terancam terkena pelanggaran disiplin kategori berat.

Ada indikasi pelanggaran berat

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menjelaskan, kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang guru wanita dan kades saat ini masih dalam tahap klarifikasi terhadap MFT.

Kasus ini selanjutnya akan dicermati oleh Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP), Bagian Hukum, serta Tim Penegakan Disiplin ASN.

"Saat ini masih dilakukan klarifikasi, pencermatan terkait hukuman atau sanksi yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, apakah yang nanti Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Adi menyebutkan, jika melihat kasus yang menjerat MFT, ada indikasi pelanggaran disiplin ASN kategori berat.

"Kalau melihat (kasusnya) sementara indikasinya berat. Tapi nanti dicermati dulu oleh BKDPP, Bagian Hukum, sanksinya apa, akan dibahas oleh Tim Penegakkan Disiplin ASN," jelas dia.

Begitu pula dengan Kades Bumiayu, Kecamatan Kajoran, berinisial BS, yang saat ini sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved