Kiai Diduga Cabuli Santri

Update Dugaan Pencabulan dan Perselingkuhan Kiai Jember, Kuasa Hukum FM Rangkap Dampingi Santri

Kasus dugaan pencabulan dan perselingkuhan yang menyeret nama FM Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur kini menyita banyak atensi.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Imam Nawawi
Andy C Putra, Kuasa Hukum FM dan Santriwati pada perkara dugaan asusila di lingkungan Ponpes di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Jember, Kamis (12/1/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Munculnya kasus dugaan pencabulan dan perselingkuhan yang menyeret nama FM Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur kini menyita banyak atensi.

Kini, FM menyerahkan pendampingan kasus ini kepada kuasa hukumnya, Andy C Putra.

Ternyata Andy C Putra selain kuasa hukum FM juga merangkap menjadi kuasa hukum dari santriwati.

Menanggapi hal tersebut, Andy C Putra mengatakan bahwa antara Kyai dan santriwati ini statusnya masih jadi saksi pada perkara tersebut.

Baca juga: Update Kiai di Jember yang Diduga Lakukan Asusila, Kini Jalani Pemeriksaan Bersama 3 Santriwati

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


"Jadi tolong diingat, hal ini sangat berbeda jika saya mendampingi terlapor dan korban baru itu yang tidak boleh,"tanggapnya,Kamis (12/1/2023)


Menurutnya, dalam perkara dugaan asusila tersebut , kedua kliennya sama-sama berstatus saksi. Sementara korbannya belum diketahui.


" Jadi belum tau korbannya ini siapa?, dan pelapornya juga bukan korban. Jadi kan anah dalam perkara ini sebetulnya,"kata pria yang akrab disapa Andy.


Andy menjelaskan yang tidak diperbolehkan oleh advokat, jika menjadi Kuasa hukum terlapor dengan korban dalam sebuah perkara.


"Dan dalam hal ini posisi pelapor bukan korban, dari awal saja sudah ada sedikit kejanggalan,"imbuhnya.

Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3K) Jawa Timur Moh. Yusuf enggan berkomentar soal itu.

Karena tidak berkompeten pada bidang tersebut.

"Jadi kami bukan ahlinya di bidang itu, biar nanti (tim Kuasa hukum bu nyai) melakukan upaya-upaya yang disupport dengan timnya bu Kanit, karena itu bukan kewenangan kami,"tuturnya usai mendampingi tiga santriwati di ruang Kanit PP Satreskrim Polres Jember.

Hingga berita ini terbit, FM di ruang penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember masih berlanjut.

Sementara pemerikasaan tiga santriwati di ruang penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim polres Jember telah selesai pada pukul 18.00 WIB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved