Ferry Irawan Ditahan Polisi

BREAKING NEWS - Ferry Irawan Ditahan Polisi Akibat Kasus KDRT Venna Melinda, ini Ancaman Hukumannya

KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi menjalani tahanan di Mapolda Jatim. Simak ancaman hukumannya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Ferry Irawan kini memakai baju tahanan di Polda Jatim usai terjerat kasus KDRT terhadap Venna Melinda 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Delapan jam diperiksa penyidik sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi menjalani tahanan di Mapolda Jatim. 


Setelah merampungkan pemeriksaan pemberkasan dan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB. 


Ferry Irawan bakal segera dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka Ferry Irawan akan dilakukan penahanan pada malam hari ini, untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim. Penahanan tersebut dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHP 

Baca juga: Nasib Ferry Irawan Bakal Diceraikan Venna Melinda Imbas KDRT, Ibu Verrell Bramasta: Dia Bukan Imam

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com


"Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023). 


Ferry Irawan bakal dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Karena, Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2022 lalu. 


"Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 Kuhap, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," pungkasnya. 


Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim dr Erwin Zainul Hakim mengatakan, pihaknya tidak mendapati adanya kondisi kesehatan Ferry Irawan dalam keadaan stabil dan sehat secara fisik maupun psikis. 


Hal tersebut didapati dari pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Polisi (Dokpol) RS Bhayangkara Surabaya. 


Melalui serangkaian tahapan pemeriksaan medis, mulai dari cek tekanan darah, kondisi fisik, dan pengecekan psikis melalui metode wawancara. 


Sehingga, ungkap Erwin, pihak tersangka Ferry Irawan, dikatakan memungkinkan untuk menjalani tahapan lanjutan proses penyidik dari pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim


"Hasil kesehatan dari Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit kami, disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjutan. Sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," ujar dr Erwin. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved