Berita Madura

Aksi Damai Ribuan Kades se-Indonesia, Anggota DPR RI Said Abdullah Dukung Tuntutan Para Kades

Said Abdullah tak memungkiri bahwa proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Anggota DPR RI Dapil Jatim XI Madura MH Said Abdullah membagikan puluhan ribu paket sembako untuk masyarakat Madura, termasuk Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan MH. Said Abdullah memberikan dukungan dan apresiasi terkait aksi damai yang dilakukan para kepala desa (Kades) se- Indonesia termasuk dari Madura yang mendesak masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Aksi damai ribuan Kades se-Indonesia itu berlangsung di depan gedung MPR/DPR RI Senayan pada Selasa (17/1/2023) dengan tuntutan agar UU Nomor 6 Tahun 2014 (pasal 39 ayat 1) tentang Desa direvisi.

Legislator PDIP asal Sumenep Madura ini menegaskan, bahwa dukungan terhadap tuntutan para Kades itu bukan tanpa alasan.

Baca juga: Update Dugaan Penyelewengan Bansos, Polres Sumenep Jadwalkan Pemanggilan Pemdes Jate Pulau Giliraja

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Pihaknya tak memungkiri bahwa proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif.

"Terkadang pembelahan sosial akibat Pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan," tegas Said Abdullah di Jakarta yang dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (17/1/2023).

Pria kelahiran 22 Oktober 1962 ini mengatakan, bahwa masa jabatan Kades yang relatif singkat hanya 6 tahun itu dinilai memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh.

Bahkan lanjutnya, dengan masa jabatan 6 tahun akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga di desa.

Tentu saja persoalan dan alasan itulah kata Said Abdullah yang menggerakkannya untuk mendukung aspirasi para Kades menghendaki masa jabatannya jadi 9 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun.

Tujuannya, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama. Itu agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades," tegas Said Abdullah.

Alasan lain lanjutbya, sesuai mandat Undang-undang (UU) Desa lanjutnya, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut.

"Sehingga, beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar. Nah, dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran untuk Pilkades," tuturnya.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved