Berita Madura
Aksi Damai Ribuan Kades se-Indonesia, Anggota DPR RI Said Abdullah Dukung Tuntutan Para Kades
Said Abdullah tak memungkiri bahwa proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan MH. Said Abdullah memberikan dukungan dan apresiasi terkait aksi damai yang dilakukan para kepala desa (Kades) se- Indonesia termasuk dari Madura yang mendesak masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Aksi damai ribuan Kades se-Indonesia itu berlangsung di depan gedung MPR/DPR RI Senayan pada Selasa (17/1/2023) dengan tuntutan agar UU Nomor 6 Tahun 2014 (pasal 39 ayat 1) tentang Desa direvisi.
Legislator PDIP asal Sumenep Madura ini menegaskan, bahwa dukungan terhadap tuntutan para Kades itu bukan tanpa alasan.
Baca juga: Update Dugaan Penyelewengan Bansos, Polres Sumenep Jadwalkan Pemanggilan Pemdes Jate Pulau Giliraja
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Pihaknya tak memungkiri bahwa proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif.
"Terkadang pembelahan sosial akibat Pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan," tegas Said Abdullah di Jakarta yang dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (17/1/2023).
Pria kelahiran 22 Oktober 1962 ini mengatakan, bahwa masa jabatan Kades yang relatif singkat hanya 6 tahun itu dinilai memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh.
Bahkan lanjutnya, dengan masa jabatan 6 tahun akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga di desa.
Tentu saja persoalan dan alasan itulah kata Said Abdullah yang menggerakkannya untuk mendukung aspirasi para Kades menghendaki masa jabatannya jadi 9 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Tujuannya, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades.
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi Pilkades lebih lama. Itu agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena Pilkades," tegas Said Abdullah.
Alasan lain lanjutbya, sesuai mandat Undang-undang (UU) Desa lanjutnya, pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di kabupaten/kota tersebut.
"Sehingga, beban penganggaran pemilihan kepala desa melalui APBD tentunya cukup besar. Nah, dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan semakin meringankan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi anggaran untuk Pilkades," tuturnya.
Gelar Musyda ke-11 di Gedung Bakorwil, Muhammadiyah Pamekasan Sediakan 1000 Porsi Bakso Gratis |
![]() |
---|
Sejumlah Sapi di Sampang Alami Gejala Seperti LSD, Pemkab Sampang Sebut Penularan Tidak Seganas PMK |
![]() |
---|
Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Pemkab Sampang Harapkan Petani Tembakau Pilih Bibit Unggul |
![]() |
---|
Ketua MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Pimpinan KPK, Panglima NABRAK: Selamat Tinggal Diskriminasi |
![]() |
---|
Panglima NABRAK dampingi Menparekraf RI ke Makam Sunan Ampel, Ini yang Dilakukan Sandiaga Uno |
![]() |
---|