Berita Situbondo

Pertengkaran Suami Istri Hingga Minggat, Bikin Angka Wanita Jadi Janda di Situbondo 2022 Meningkat

Janda di Situbondo meningkat, angka perceraian itu tak lepas dari pertengkaran suami istri yang berlangsung terus menerus hingga ditinggal minggat

Penulis: Izi Hartono | Editor: Aqwamit Torik
Pexels
Ilustrasi perceraian - Angka wanita menjadi janda di Situbondo meningkat dibanding tahun lalu 

TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Perceraian di Kabupaten Situbondo selama tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Diketahui angka perceraian itu tak lepas dari pertengkaran suami istri yang berlangsung terus menerus.

Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Khadimul Huda mengatakan, untuk tahun 2022 ini cerai talak atau suami yang mengajukan cerai itu yang diterima sebanyak 645 perkara, sedangkan cerai gugat atau istri yang mengajukan gugatan sebanyak 1281 perkara.

Sedangkan pada tahun 2021, lanjut Khadimul Huda, suami yang ngajukan cerai talak sebanyak 631 perkara dan pihak istri yang mengajukan cerai gugat sebanyak  1215 perkara.

Baca juga: Total 2.632 Wanita Menjadi Janda di Lamongan pada 2023, Minta Cerai Soal Nafkah Hingga Selingkuh

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Jadi total perkara cerai talak dan cerai gugat selama tahun 2022, totalnya sebanyak 1926 perkara, dan untuk tahun 2021 ada sebanyak  1846 perkara," kata  Khadimul Huda kepada Surya.

Khadimul Huda menjelaskan, faktor penyebab tingginya angka perceraian itu, dikarena terjadinya perselisihan dan pertengkaran, disusul yang kedua karena faktor ekonomi dan ketiga ditinggalkan sepihak.

"Perselisihan dan pertengkaran jumlahnya ada sebanyak 1112 perkara , dan masalah ekonomi sebanyak 366 perkara serta ditinggalkan salah satu pihak sebanyak 159 perkara, ," ungkapnya.

Untuk menekan tingginya perceraian di Situbondo, pihaknya sudah melakukan penyuluhan atau pengarahan kepada masyarakat  pada saat sidang keliling terpadu, terkait pentingnya keluarga sakinah mawadah warohmah tersebut.

Selain itu, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat regulasi atau aturan aturan yang mempersulit perceraian pada saat akan mendaftarkan perkaranya di pengadilan.

"Misalnya saja pertengakarann terus menerus dan ditinggkan sepihak itu ada batasan waktunya. Jika masih satu bulan dan atau tidak dinafkahi selama tidak sampai satu tahun jangan mendaftarkan dulu. Ini upaya kita menghambat dan menekan terjadinya perceraian itu," kata Khadimul Hadi.

Selain itu, lanjutnya, pengadilan Agama juga memiliki lembaga mediasi kedua belah pihak agar tidak mengajukan perceraianya.

"Upaya mediasi yang berhasil ada sekitar 5 persen dari perkara yang masuk,"  ucapnya.

Selama tahun 2022, pihaknya istri yang mengajukan gugat cerai mencapai 1281perkara dan yang dikabulkan sebanyak 595  perkara dari 600 perkara lebih, sedangkan cerai tala yang dikabulkan sebanyak 1238.

Total perkara yang diterima  seluruhnya sebanyak 1833 perkara."pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved