Berita Ponorogo

Ratusan Anak di Ponorogo Nikah di Bawah Umur Tahun 2022, Ternyata Tak Semuanya Pelajar

Ada 191 anak di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022. Dari 191 permohonan, 176 diantaranya dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA).

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum
Suasana siswi di Ponorogo saat pulang sekolah 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Beberapa hari belakangan Ponorogo viral.

Ada 191 anak di bumi reog mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022.

Dari 191 permohonan, 176 diantaranya dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA).

Diolah dari berbagai sumber Tribunjatim.com mencoba menguraikan fakta yang terjadi dibalik ratusan anak mengajukan dispensasi pernikahan :

1. Permohonan dispensasi nikah menurun

Pada tahun 2022 ada 191 anak mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan Agama (PA) Ponorogo pada tahun 2022. Dari 191 perkara ktu, hanya 176 perkara yang dikabulkan oleh PA.

Angka tersebut disebut menurun dibanding 2021.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah Mendominasi Permohonan Dispensasi Nikah di Lamongan, Simak Penjelasannya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Lantaran jika sesuai data yang ada di PA, permohonan dispensasi pernikahan pada 2021 lalu bahkan ada 266 permohonan.

Dari 266 perkara itu, dikabulkan oleh PA ada 258 perkara.

“Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 266 dispensasi. Yang perlu ditekankan ada penurunan,” ujar Wakil Ketua PA Ponorogo, Ali Hamdi.

2. Dispensasi Nikah di Ponorogo, nomor 28 Se Jatim

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan bahwa angka dispensasi pernikahan di Ponorogo termasuk rendah.

Data Pengadilan Agama Surabaya, Ponorogo berada pada 28 dari 37 PA yang ada di Jawa Timur.

Peringkat pertama justru dipegang oleh PA Kabupaten Malang.

Data menyebut, PA Kabupaten Malang mengabulkan  1.392 dispensasi nikah.

Yang terendah berada diduduki oleh Pengadilan Agama Sampang ada 16 dispensasi.

Sedangkan di Karesidenan Madiun (Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Magetan), Ponorogo berada di bawah Pacitan.

Kabupaten kelahiran Presiden Susilo Bambang Yudhono ada 305 dispensasi pernikahan yang dikabulkan oleh PA Pacitan.

“Kita (Kabupaten Ponorogo) sejatinya menurun. Tetapi tidak boleh dianggap enteng. Sudah dilakukan rapat koordinasi dan berbagai upaya,” papar Sugiri.

3. Tidak semua pemohon dispensasi nikah berstatus pelajar

Aturan dispensasi pernikahan berubah.

Saat ini yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dimana dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19  tahun. 

Untuk aturan ini, baik dari calon mempelai pria maupun wanita jika belum genap 19 tahun dan ingin menikah harus mengajukan dispensasi nikah ke PA.

Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Habuti mengatakan bahwa dari ratusan permohonan dispensasi nikah itu, tidak semua pemohon berstatus pelajar. Sebagian malah sudah lulus setingkat sekolah menengah atas (SMA). 

Namun, Nurhadi tidak merinci data yang masih berstatus pelajar atau tidaknya yang  memohon dispensasi nikah. 

"Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah," kata Nurhadi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved