Berita Kediri

Ayah Renggut Keperawanan Anak Tiri di Kediri dari Tahun 2019, Tak Berdaya Lantaran Sering Diancam

IS diamankan oleh pihak kepolisian setelah korban bercerita pada sang ibu atas perlakuan bejat si ayah tiri

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan kasus dugaan pencabulan ayah pada anak tiri 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan seorang ayah berinisial IS (55) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Mawar (17).

IS diamankan oleh pihak kepolisian setelah korban bercerita pada sang ibu atas perlakuan bejat si ayah tiri. Selama melakukan aksinya, IS terus mengancam Mawar supaya tak buka suara.

Aksi bejat IS dilakukannya di rumah sang istri di kawasan Papar, Kabupaten Kediri sejak tahun 2019 dan 2020 silam.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, pelaku melecehkan korban saat ibu korban sedang tak berada di rumah. Pelaku bahkan tak segan melecehkan korban saat tengah berada di kamar.

"Aksi pelaku ini sudah sejak 2019 silam. Dilakukan beberapa kali di rumah ibu korban saat rumah sedang kosong. Pelaku memaksa dan mengancam korban untuk menuruti kemauannya serta tidak boleh buka melapor," kata AKP Rizkika, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Waspada Penipuan Modus Catut Nama Kades Marak di Kediri, Korban Sampai Rugi Jutaan Rupiah

Karena merasa ketakutan atas ancaman yang dilakukan ayah tirinya, korban hanya bisa pasrah. Korban juga tak berani menceritakan hal tersebut pada sang ibu, kendati kejadiannya dilakukan berulang kali.

AKP Rizkika menuturkan, aksi bejat IS akhirnya terungkap setelah Mawar bercerita pada sang ibu bahwa ia telah beberapa kali dilecehkan oleh ayah tirinya.

Sang ibu yang tak terima anaknya anaknya menerima perlakuan tak senonoh dari suaminya langsung mendatangi Polres Kediri untuk membuat laporan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun korban. 

"Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Kertosono Kabupaten Nganjuk. Pelaku langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Menurut AKP Rizkika, dari hasil keterangan pelaku, dia mengakui bahwa telah melecehkan anak tirinya beberapa kali.

"Kalau motifnya ini karena pelaku mempunyai keinginan atau nafsu terhadap korban," tambah AKP Rizkika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sementara korban mendapatkan pendampingan dari psikologi dan unit PPA Polres Kediri.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved