Berita Probolinggo

Pilu Wanita di Pelaminan, Usai Pernikahan Dibatalkan Sepihak oleh Sang Pria, Kini Tuntut Rp 3 M

Pasca pembatalan pernikahan oleh sang pria itu, Aurilia dan keluarga tak terima hingga menuntaskan perkara ini ke persidangan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Danendra Kusuma dan Pexels
Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Impian Aurilia Putri Cristyn (20) untuk menikah terpaksa harus terkubur usai rencana pernikahan dengan kekasihnya kandas.

Hal ini karena Adi Suganda (23) dan keluarga membatalkan pernikahan tersebut secara sepihak.

Bahkan pembatalan itu dilakukan secara mendadak, tepatnya dua hari sebelum resepsi.

Pasca pembatalan itu, Aurilia dan keluarga tak terima hingga menuntaskan perkara ini ke persidangan.

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan.

Baca juga: Dua Calon Pengantin Muda di Pamekasan Ajukan Nikah Dini, Padahal Belum Lulus Sekolah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 


Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 


Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.


Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 


Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat. 


Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Simbiring. 


Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.


Merujuk pada itu, bahwa pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum. 

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved