Apa Hukum Minum Obat yang Mengandung Alkohol, Buya Yahya Beri Penjelasan, Perhatikan Imbauannya
Buya Yahya menyebut alkohol dari minuman, minyak wangi atau obat bius medis jenisnya berbeda-beda, lalu apa hukumnya
TRIBUNMADURA.COM - Apa hukumnya konsumsi obat yang mengandung alkohol, penceramah Buya Yahya memberikan penjelasan.
Pada ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan ada beberapa perbedaan alkohol dari jenisnya.
Buya Yahya menyebut alkohol dari minuman, minyak wangi atau obat bius medis jenisnya berbeda-beda.
Ia juga menjelaskan mengenai alkohol yang dikonsumsi adalah pada status kenajisannya, bukan haramnya.
Ditinjau dari ilmu sains, alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organik apa pun yang memiliki gugus hidroksil yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan atau atom karbon lain.
Baca juga: Apa Hukumnya Minum Alkohol Sebelum Masuk Ramadan, Apakah Puasanya Sah atau Batal? ini Kata Ustaz
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Alkohol diketahui berupa zat psikoaktif yang bersifat adiktif. Zat ini adalah golongan zat yang bekerja secara selektif, terutama pada otak.
Buya Yahya menjelaskan alkohol yang dikonsumsi atau campuran minuman yang disebut khamr, bukan alkohol yang dioleskan terdapat perbedaan pandangan dari ulama.
"Perbedaannya adalah dari segi najis atau tidaknya, bukan haram atau tidaknya, jumhur ulama mengatakan najis alkohol yang dikonsumsi," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Ada sebagian kecil mengatakan tidak najis, seperti misalnya dalam mazhab Imam Syafii yakni Imam Gazali mengatakan tidak najis, meski demikian tetap haram dikonsumsi.
Apabila sakit, Buya Yahya mengimbau untuk memilih obat batuk yang aman dan terhindar dari najis dalam bentuk apapun.
"Sakit batuk misalnya, Anda pilih obat batuk yang tidak mengandung alkohol, selesai, sekecil apapun alkohol jika diminum atau dikonsumsi maka haram," terang Buya Yahya.
Karena itu, Buya Yahya mengimbau untuk hati-hati dalam mengkonsumsi obat. Kendati begitu, dalam hal mendesak tidak ada obat lain yang bisa mengobati sakit maka boleh obat yang mengandung alkohol digunakan.
Ini berlaku ketika dalam kondisi darurat, apapun yang haram dibolehkan asal tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan, misalnya dalam kondisi hampir mati karena keselek, tidak ada minuman lain yang ada hanya minuman keras mengandung alkohol makan boleh diminum.
AC Milan Galau Masa Depan Charles De Ketelaere, Bakal Dijual atau Dipinjamkan, Maldini Punya Jawaban |
![]() |
---|
Momen Presiden Soeharto Mundur dari Jabatannya, Kini Diperingati Jadi Hari Reformasi Nasional |
![]() |
---|
Pengaruh Gibran Rakabuming Datangi Deklarasi Pendukung Prabowo Subianto, ada Pengaruh ke Ganjar? |
![]() |
---|
Dua Penginapan Diduga Tempat Prostitusi Ditutup Sementara, Warga Gelar Istighosah untuk Aksi Damai |
![]() |
---|
Pria di Sampang ini Curi Motor Tetangganya di Halaman Rumah, Beraksi saat Korban Pergi ke Masjid |
![]() |
---|