Berita Madura
Istri Anggota Polres Pamekasan Minta Maaf Menyeret Nama Pemilik Optik Atas Dugaan Kekerasan Seksual
DS disomasi oleh Kuasa Hukum MH karena diduga menjadi pelaku lain kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan ini
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - MH, Bhayangkari Polres Pamekasan, Madura menyampaikan permohonan maaf karena telah mensomasi DS, pemilik Optik ternama di Pamekasan.
DS disomasi oleh Kuasa Hukum MH karena diduga menjadi pelaku lain kekerasan seksual terhadap istri anggota Polres Pamekasan ini.
MH mengatakan, surat somasi terhadap DS yang dibuat dan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata pada 8 Januari 2023 lalu telah dicabut.
Ia meminta maaf terhadap DS karena menduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
"Saya menyatakan bahwa somasi yang telah saya buat melalui kuasa hukum saya yaitu Yolies Yongky Nata itu saya nyatakan dicabut sehingga surat somasi tersebut tidak berlaku," kata MH, Senin (23/1/2023).
Menurut perempuan kelahiran 1981 ini, pernyataan somasi yang disampaikan dia terhadap kuasa hukumnya itu dalam keadaan kurang sehat dan pikiran yang tidak stabil.
Ia berhadap atas pencabutan somasi ini, DS dan kuasa hukumnya menerima dengan lapang dada.
"Surat pernyataan dan pencabutan somasi yang saya buat dapat saya pertanggung jawabkan," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DS, Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan, sebelumnya Kuasa Hukum MH mengirim somasi atau peringatan keras dengan menggunakan diksi bahwa kliennya diduga keras telah terlibat tindak pidana sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
Baca juga: PKL Pamekasan Minta Pemkab Gelar Acara di Food Colony, Dapat Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Pendapat Sulaisi, somasi MH tidak lumrah karena memberi waktu hanya selama 1 x 24 jam, tidak mengurai peristiwa, tidak menyebutkan peristiwa dimana dan tidak menjelaskan kapan peristiwa tersebut terjadi.
Oleh karena itu ia menilai MH dan Kuasa Hukumnya memiliki itikad tidak baik di luar kepentingan hukum.
Sehingga pihaknya memberi waktu kepada MH atau pengacaranya untuk membuktikan tuduhan itu paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak tanggapan somasi itu diterima.
"Di dalam suratnya tegas pelapor atau pengadu menyatakan pada saat membuat somasi terhadap pengacaranya itu kondisinya dalam tidak stabil dan diakui bahwa dirinya itu sakit," kata Sulaisi Abdurrazaq.
Bawaslu Bangkalan Rela Kembali Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan, Demi Keterwakilan Perempuan |
![]() |
---|
PKL Pamekasan Minta Pemkab Gelar Acara di Food Colony, Dapat Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Suami di Sampang Sayat Wajah Mantan Istri dengan Silet Lipat, Sakit Hati Tak Mau Diajak Rujuk |
![]() |
---|
Soal DBH Migas, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Perjuangkan Hak Daerah Demi Kesejahteraan Masyarakat |
![]() |
---|
Kadiskop UKM dan Naker Pastikan 244 PKL yang Direlokasi ke Food Colony dan Sae Rassah Gratis |
![]() |
---|