Berita Madura
Soal DBH Migas, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Perjuangkan Hak Daerah Demi Kesejahteraan Masyarakat
Alasannya, untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengurangi angka kemiskinan khususnya di Kota Keris
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi dan antara pemerintah pusat dan daerah.
Alasannya, untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan mengurangi angka kemiskinan khususnya di Kota Keris.
Achmad Fauzi menilai, aturan tersebut sama sekali tidak berpihak kepada daerah yang merupakan penghasil Migas.
"Saya berharap dan menjadi harapan kita bersama, bagaimana DBH bisa lebih besar. Karenanya harus ada aturan yang diubah, namun itu kewenangan pemerintah pusat," tutur Achmad Fauzi pada TribunMadura.com, Senin (23/1/2023).
Tetapi menurutnya, Permen nomor 1 tahun 2022 dinilai masih belum berpihak kepada daerah penghasil.
Dan bahkan yang diuntungkan katanya, adalah daerah pengelola dimana ujung dari pipa berada. Dari DBH dapat dan dari bisnisnya juga dapat dan hal inilah yang harus dikaji ulang dan dipelajari kembali.
Terkait memperjuangkan pembagian DBH migas antara pusat dan daerah bahkan telah disuarakan dirinya jauh sebelumnya.
"Pemerintah Kabupaten Sumenep tentu punya harapan, agar apa yang kita perjuangkan terkait DBH migas ini kembali kepada masyarakat," tuturnya.
Berdasarkan aturan tersebut katanya, ketika eksplorasinya berjarak 4 sampai 12 mil, DBH Migas yang dibagikan ke pemerintah daerah sebesar 30 persen.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Waspada Imbas Kasus DBD di Sumenep Meningkat, Dinkes P2KB Berikan Arahan
Rinciannya, 10 persen untuk Pemerintah Provinsi Jatim, 1 persen untuk daerah pengelola, dan 19 persen sisanya dibagi ke 37 kabupaten/ kota di Jatim, yang artinya setiap daerah hanya mendapat 0,5 persen.
Termasuk Sumenep yang merupakan salah satu daerah penghasil migas, DBH Migas yang diperoleh hanya 0,5 persen.
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sumenep hanya di GoogleNews TribunMadura.com
"Menurut saya skema proporsi dari aturan ini masih kurang berpihak. Daerah pengelola, dimana ujung dari pipa berada, lebih diuntungkan," katanya.
Kadiskop UKM dan Naker Pastikan 244 PKL yang Direlokasi ke Food Colony dan Sae Rassah Gratis |
![]() |
---|
Angkat Anak Sejak Kecil Namun Dirudapaksa dan Dianiaya saat Remaja, Lansia Bangkalan Ditangkap |
![]() |
---|
Masyarakat Diimbau Waspada Imbas Kasus DBD di Sumenep Meningkat, Dinkes P2KB Berikan Arahan |
![]() |
---|
Wisata Pantai Lon Malang Sampang Bakal Dilengkapi Homestay, Banyak Request dari Wisatawan Asing |
![]() |
---|
Bupati Baddrut Tamam Angkat Gengsi PKL di Pamekasan, Tak Terpengaruh Meski Dapat Banyak Penolakan |
![]() |
---|