Berita Banyuwangi

Ayah Bejat Gauli Anak Tiri di Bawah Umur Sejak Tahun 2020, Ancam Tak Beri Uang Jajan Bila Berotak

Ia menggauli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Pemerkosaan itu ia lakukan dalam rentang 2020 hingga 2022

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Aflahul Abidin
Tersangka kasus pemerkosaan anak tiri di bawah umur digelandang polisi. Ancam tak diberi uang jajan bila berontak 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Aksi bejat dilakukan SY (42), seorang ayah tiri yang tinggal di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

Ia menggauli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur. Pemerkosaan itu ia lakukan dalam rentang 2020 hingga 2022.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, tersangka menggauli korban dua kali berdasarkan hasil penyidikan sementara.

"Aksi dilakukan di rumah, Saat ibu kandung korban tidak ada," kata Agus, Rabu (25/1/2023).

Lamanya kasus tersebut terbongkar karena korban merasa takut dan tertekan. Ia diancam oleh sang ayah tiri.

Ancaman itu, salah satunya, tersangka tak akan memberi uang ke korban apabila memberontak.

Selain itu, tersangka juga bertipu muslihat dengan berbagai iming-iming kepada bocah 16 tahun itu.

Terbongkarnya pemerkosaan itu setelah korban berani buka suara dan melaporkan kejadian pemerkosaan yang ia alami ke kakak kandungnya.

Sang kakak yang tak terima kemudian melaporkan ayah tirinya ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Baca juga: Pembunuhan Berencana di Banyuwangi, Bermula dari Aplikasi Kencan Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Agus mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah alat bukti dianggap telah mencukupi.

"Berdasarkan serangkaian penyidikan, akhirnya kami tangkap tersangka," lanjut Agus.

Dalam kasus ini, Agus menyebut, terdapat relasi kuasa yang membuat korban tertekan. Selama ini korban dan tersangka juga tinggal di rumah yang sama.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti korban yakni 15 tahun penjara.

Agus menyatakan, tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved