Berita Banyuwangi

Kepergok Istri Suami Cabuli Anak Kandung yang Masih 7 Tahun, Kini Dijebloskan di Penjara

Kini, ES telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ia harus bersiap menjalani proses hukum atas aksi bejatnya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Kompas.com
Ilustrasi ayah kandung bejat cabuli anak sendiri yang masih usia 7 tahun 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Perbuatan bejat dilakukan ES (30), warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.

Ia diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun.

Ibu kandung korban yang sekaligus istri pelaku melaporkan ES ke polisi. 

Kini, ES telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Ia harus bersiap menjalani proses hukum atas aksi bejatnya.

Kapolsek Kabat AKP Sumono, melalui Kanit Reskrim Aiptu Sayus Haris, menjelaskan, penyimpangan seksual itu terbongkar setelah istri memergoki aksi suaminya.

"Kemudian dilaporkan ke polsek pada Jumat (20/1/2023)," kata dia.

Hasil pendalaman polisi, aksi pencabulan terhadap anak kandung itu dilakukan dua kali. Keduanya pada Januari 2023.

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan di dua tempat. Yakni kamar mandi dan kamar tidur.

Sang istri memergoki aksi bejat tersangka saat pencabulan di kamar tidur.

Baca juga: Tabib Cabul di Kota Malang Diamankan, Modus Ruqyah Malah Pakai Alat di Area Sensitif Korban

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Menurut keterangan sang ibu kepada polisi, korban mengalami nyeri ketika buang air kecil. Hal itu memperkuat dugaan bahwa korban dicabuli oleh ayah kandungnya.

Sayus menjelaskan, polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan.

Korban juga diantar ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan visum. Dari hasil visum itu diketahui bahwa terdapat luka lecet pada area vital korban.

"Kami kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," lanjutnya.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved