Breaking News:

Berita Mojokerto

Pasangan Mesum Terjaring Razia di Rumah Kos Mojokerto, Wanta Berparas Aduhai hanya Pasrah

Pasangan bukan suami istri (Pasutri) asal Gresik itu kepergok berada di dalam satu kamar kos C.13.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Mohammad Romadoni
Petugas Satpol PP mengamankan pasangan bukan Pasutri yang kedapatan berduan di dalam kamar kos kawasan Jl Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Razia gabungan Satpol PP mengamankan satu pasangan mesum di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Pasangan bukan suami istri (Pasutri) asal Gresik itu kepergok berada di dalam satu kamar kos C.13.

Kamar kos itu berada paling depan tepat persis di parkiran mobil Honda Jazz warna putih. 

Petugas gabungan Satpol PP PP, TNI/Polri dan Garnisun yang saat itu melakukan razia di rumah kos mendapati seorang pria keluar dari kamar dengan gelagat yang mencurigakan.

Awalnya, pria inisial FA 28 tahun asal Kabupaten Gresik itu mengaku seorang diri di kamar. Namun petugas memastikan untuk memeriksa kamar kos tersebut.

Tak pelak petugas mendapati seorang wanita muda dengan pakaian terawang di balik handuk bersembunyi dalam kamar mandi. 

Sesuai identitasnya wanita muda itu adalah FA (26) berstatus sebagai mahasiswi asal Klaten, Jawa Tengah.

Wanita berparas bahenol itu akhirnya pasrah bersama pasangannya diamankan menuju mobil bak terbuka Satpol Kota Mojokerto.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari menjelaskan pihaknya mengamankan pasangan bukan Pasutri kedapatan berada di dalam kamar kos saat razia gabungan, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 23.51 WIB.

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Vs Truk Muatan Mobil Baru di Mojokerto, Daop 8 Surabaya Sebut Kerugian Besar

"Razia gabungan kita amankan pasangan berduan di kamar kos yang bersangkutan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," jelasnya, Sabtu (28/1).

Modjari mengatakan pasangan bukan Pasutri itu dilakukan pendataan di ruangan Satpol PP. Mereka terancam sanksi dan dikenakan wajib lapor.

"Aturan kita untuk masalah perzinaan kita harus punya dasar pembuktian-nya yang lengkap kami melakukan pendalaman dulu, namun langkah awal ini yang bersangkutan wajib lapor dulu karena kita tidak tahu apa yang mereka lakukan," bebernya.

Ia mengungkapkan apabila terbukti melakukan perbuatan asusila di rumah kos maka pasangan bukan Pasutri itu akan disanksi lebih berat. 

"Yang jelas dilakukan mereka berduan di dalam kamar kos dan ada pasal-nya sendiri," ucap Modjari.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved