Berita Trenggalek

Tak Kapok Masuk Penjara, Ibu Muda di Trenggalek Curi Kalung Milik Nenek Penjual Bekatul dan Beras

Aksi pertama ERF (36) adalah di rumah milik seorang nenek yaitu SKI (76) di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan pada Jumat (16/12/2022).

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Seorang ibu muda di Trenggalek Mencuri Uang dan Perhiasan di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang Berbeda 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Seorang emak-emak di Trenggalek nekat melakukan aksi pencurian uang dan perhiasan di dua lokasi yang berbeda.

Aksi pertama ERF (36) adalah di rumah milik seorang nenek yaitu SKI (76) di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan pada Jumat (16/12/2022).

Saat itu ERF yang merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu berniat untuk membeli bekatul dan beras.

Kebetulan saat itu, penjual bekatul dan beras sedang keluar.

"Ada orang lain di rumah itu, lalu dia pergi untuk memanggil penjual bekatul dan beras. Sedangkan ERF disuruh menunggu dan duduk di situ," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Mobil Misterius Terparkir di Jalan By Pass Kota Mojokerto, Diduga Hasil Curian, Polisi Sempat Curiga

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

 

Saat itu lah ERF tiba-tiba masuk rumah dan bertemu dengan SKI di dapur yang saat itu mengenakan kalung.

ERF lalu mengatakan kepada SKI bahwa kalung yang ada di leher SKI akan lepas dan menawarkan untuk memperbaiki kancing kalung agar tidak lepas.

"Ternyata oleh tersangka dilepas menggunakan kedua tangan dan dimasukkan ke dalam jaket. Jadi dia cuma pura-pura mau memperbaiki itu," lanjutnya.

Setelah mendapatkan kalung tersebut, ERF langsung kabur dan tidak jadi membeli bekatul ataupun beras.

"Kerugian korban sebesar Rp 4,5 juta," jelas Sunardi.

Tak hanya di Salamrejo, ERF yang baru bebas dari penjara pada tahun 2019 karena terjerat kasus penipuan, melancarkan aksi keduanya di Pasar Subuh, Desa/Kecamatan Karangan pada Rabu (25/1/2023).

"Dia (ERF) ke kios daging untuk beli daging. Lalu saat duduk menunggu ERF tahu ada tas warna hitam tergelak atas meja," ucap Sunardi.

ERF lalu membuka tas tersebut dan membawa kabur dompet berisi uang Rp 3.645.000.

Diketahui, ERF sudah berkeluarga dan memiliki seorang suami yang bekerja serabutan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved