Berita Lamongan
Diduga Hina Presiden Jokowi, Pria di Lamongan Kini Tak Dijerat Hukuman, Ternyata Punya Riwayat ini
Pengakuannya,pria di Lamongan itu kesal lantaran DM yang sampaikan ke akun Presiden Jokowi tak kunjung dibalas yang dikirim sejak 2020.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN -Â Seorang pemuda di Kabupaten Lamongan membuat video menghina Presiden Jokowi hingga menggegerkan warganet.
Pria tersebut adalah Sujono Prawijaya (27), warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan yang kini ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lamongan akibat diduga menghina Presiden Jokowi.
Kini pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan.Â
Ditemui Surya.co.id, sekilas pemuda penuh tato di tubuhnya itu cukup cerdas menjawab pertanyaan seputar alasan atas ulahnya menghina orang nomor satu di Indonesia, presiden RI.
Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Budiman Sudjatmiko Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, ini Sebabnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dalam pengakuannya, ia kesal lantaran pesan Direct messenger yang sampaikan ke akun presiden tak kunjung dibalas yang dikirim sejak 2020.
"Sudah sejak 2020, akhirnya saya kesal dan buat lagu (penghinaan) itu, masalah negara banyak yang nggak selesai, semisal jalan rusak itukan meresahkan masyarakat," katanya, Rabu (1/2/2023).
Ia melalukan itu agar presiden segera mewujudkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Bahkan ia meminta agar awak media melihat instagram dan  TikToknya sejak awal dibuat, supaya tahu apa yang sejatinya ia maksudkan.
"Lihat TikTok saya dari pertama, " tandasnya.Â
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan jika yang bersangkutan telah diamankan dan akan dilakukan pembinaan.
"Saudara SJ ini sendiri ternyata setelah kita lakukan pendalaman dan pengumpulan informasi yang bersangkutan sempat dilakukan perawatan dengan indikasi gangguan jiwa. Kemarin kita amankan," kata Komang.Â
Menanggapi hal itu, pemuda 27 tahun itu akan dibina dan dirawat serta diberi pengertian.
Karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa maka penyelidikan kami hentikan dan tidak dijerat hukuman.
"Kita kebetulan di Lamongan, ada sosok figur pak polisi bisa melakukan penanganan atau perawatan kepada teman dan rekan-rekan orang-orang yang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Yaitu Bhabin Pak Pur," katanya.
Sujono Prawijaya hari langsung dibawa ke rumah seorang anggota polres, Aiptu Purnomo untuk dirawat dalam proses penyembuhan.
Purnomo adalah anggota Polres Lamongan yang mempunyai panti rehab jiwa Yayasan Berkas Bersinar Abadi untuk ODGJ yang selama ini telah merawat ratusan ODGJ dan berhasil sembuh.
Data yang di dapat menunjukkan, pelaku ternyata pasien ODGJ yang dalam jejaknya memiliki surat keterangan dari Puskesmas Dermolemahbang Sarirejo Nomor : 445/37/413.102.05/2023, yang membenarkan bahwa Sujono Prawijaya benar-benar menderita gangguan jiwa berat ( ODGJ Berat) sejak Tahun 2019
Sujono masuk dalam daftar pasien ODGJ yang mendapatkan injeksi Sikzonoat (Obat khusus untuk penderita ODGJ) Tahun 2020, dan masuk dalam daftar penderita gangguan jiwa di Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.
Pamit Cari Pakan Ternak, Pria ini Malah Ditemukan Meninggal dan Masih Pegang Sabit, ini Dugaannya |
![]() |
---|
Ulah Emak-emak di Lamongan Bikin Arisan Bodong, Tipu Tetangga Sendiri Ambil Untung Puluhan Juta |
![]() |
---|
Tak Diberi Hutang Pria di Lamongan Ngamuk Lukai Temannya, Korban Sebut Pelaku Sering Ngutang |
![]() |
---|
Dua Pemuda Asyik Pesta Sabu di Rumah Tak Berkutik saat Diringkus Polisi, Sejumlah Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Warga Sedang Jemur Ikan Malah Temukan Jenazah Mr X di Bibir Pantai, Kondisinya Terkubur Pasir |
![]() |
---|