Berita Tuban

Puluhan Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah, Satu Diantara Faktornya Hamil di Luar Nikah

Puluhan anak di bawah umur telah mengajukan permohonan dispensasi, agar bisa mengikat hubungan menjadi suami istri

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
Shutterstock.com
Banyak anak muda ajukan dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Angka dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Tuban, cukup menjadi perhatian di awal tahun 2023.

Puluhan anak di bawah umur telah mengajukan permohonan dispensasi, agar bisa mengikat hubungan menjadi suami istri. 

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, mencatat ada 43 permohonan diska hingga Januari tahun ini.

"Diska dikarenakan banyak faktor," kata Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Eko Julianto kepada wartawan, Minggu (5/2/2023). 

Ia menjelaskan, adapun faktor di antaranya yaitu karena mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Ini Nikah Mahar Linggis, Nyeleneh namun Syarat akan Makna tentang Kerja Keras

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Selain itu ada faktor cinta antar keduanya yang memicu kekhawatiran orang tua, pasangan muda ini sering berduaan. 

"Orang tua khawatir karena sudah sering berduaan, untuk diska 16,2 persen faktor cinta," terangnya. 

Eko sapaan akrabnya menambahkan, untuk permohonan diska yang masuk di dinas yang dipimpin, tidak bisa sebagai acuan anak untuk bisa melakukan pernikahan. 

Pihak dinas hanya memberikan fasilitas konseling, yang hasilnya sebagai syarat untuk sidang diska di pengadilan agama. 

"Kami hanya konseling sebagai syarat, diska yang diproses pernikahan diputus pengadilan agama," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved