Berita Madura

Tak Dapat Keadilan, Terpidana Nito Yang Divonis 15 Tahun Kasus Penembakan Ajukan PK ke PN Sumenep

sidang pengajuan PK atas nama Nito di ruang PN Sumenep kali ini, yakni 4 orang saksi disumpah dan dua orang lainnya melalui video call

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kuasa Hukum terpidana Nito, Syaiful Yadi bersama rekannya Wahyu Debat Saputro dan keluarga Nito saat memberikan keterangan di PN Sumenep, Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Terpidana Nito (45) yang divonis penjara 15 tahun karena melakukan tindak pidana atau ikut serta melakukan pembunuhan berencana (kasus dugaan penembakan 20 April 2018 di Talango) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Sumenep, tepatnya di JL Raya KH. Mansyur Kota pada Senin (6/2/2023).

Nito diketahui asal warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura yang kini berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Pantauan TribunMadura.com jadwal sidang pengajuan PK atas nama Nito di ruang PN Sumenep kali ini, yakni 4 orang saksi disumpah dan dua orang lainnya melalui video call yang ada di Rutan Kelas IIB Sumenep dan di Jakarta.

"Kami datang ke PN Sumenep dalam rangka mengajukan PK atas perkara pidana nomor 290/Pid.B/2019/PN.Smp tentang kasus pembunuhan atau penembakan yang terjadi di Desa Cabbiya Kecamatan Talango Sumenep," tutur Kuasa Hukum Terpidana Nito, Syaiful Yadi bersama rekannya Wahyu Debat Saputro.

Selain terpidana Neto, Polres Sumenep pada Tahun 2019 juga menahan saudara Muhammat (37) asal Desa Essang, Kecamatan Talango Sumenep atau disebut Emmat yang diduga saat itu juga melakukan pembunuhan (penembakan) terhadap Ibnu Hajar, warga Dusun Banban Desa Cabbiye Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada 20 April 2018 lalu.

Baca juga: Kasus Penganiyaan Dua Aktivis HMI dan PMII Cabang Sumenep Selesai Melalui Restorative Justice

Meskipun kasus ini sudah inkrah kata Syaiful Yadi (kuasa hukum Neto), pihaknya yakin dengan adanya bukti baru (Nouvum) pernyataan beberapa orang saksi.

Salah satu orang saksi (dalam PK yang diajukan Nito bersama kuasa hukumnya) menyatakan bahwa saksi Muhammat (Emmat) ketika penembakan terjadi pada korban Ibnu Hajar (20 April 2018) pukul 18.30 WIB Emmat berada di RSI Garam Kalianget (hari kejadian penembakan).

"Ketika masa vonis 15 tahun ini berjalan sekitar sekitar 4 tahun, kami menemukan bukti baru atau nouvum dimana pernyataan dari saudara Muhammat alias Emmat ini bahwa tidak pernah meminjamkan uang pada Nito dan bahkan tidak kenal keduanya," terang Syaiful Yadi.

Bahkan dalam pernyataan saudara Muhammat alias Emmat, diduga dipaksa oleh oknum penyidik Polres Sumenep untuk mengakui dalam perkara kasus pembunuhan korban Ibnu Hajar terebut.

"Ini dipaksa dipukuli oleh penyidik agar mengakui dan mengarang cerita bahwa Nito pembunuh dari Ibnu Hajar. Ini ada pernyataannya, satu bukti pernytaan inj bahwa Nito tidak melakukan pembunuhan ini," tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) atau Humas PN Sumenep Mohammad Arif Fatoni membenarkan bahwa PK diajukan oleh Kuasa Hukum Terpidana Nito ke PN Sumenep.

"PN hanya menerima PK ini dan setelah itu karena yang dimohonkan nouvum, jadi menumpah yang menemukan nouvum itu," kata Mohammad Arif Fatoni.

Selanjutnya, apakah nouvum tersebut diterima atau tidak oleh Majelis Peninjauan Kembali, pihak PN hanya menerima saja untuk disumpah atas nouvum tersebut.

"Yang memeriksa nanti Majelis Peninjauan Kembali, jadi Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved