Breaking News:

Berita Madura

Polres Pamekasan Gelar Operasi Pengguna Jalan Raya Selama Dua Pekan, Pelanggaran Ini Ditindak

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, apel gelar pasukan Operasi Semeru 2023 ini dilaksanakan secara serentak di Jawa Timur

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana saat menyematkan pita terhadap personel yang akan bertugas Operasi Keselamatan Semeru 2023 ' di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura apel pasukan 'Operasi Keselamatan Semeru 2023' di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/2/2023).

Apel tersebut dipimpin, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana

Peserta apel terdiri dari jajaran PJU Polres Pamekasan, jajaran Kapolsek, personel Pom TNI, Personel Kodim 0826 Pamekasan, Personel Brimob, Personel Polres Pamekasan, Satpol PP Pamekasan dan Dishub Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan, apel gelar pasukan Operasi Semeru 2023 ini dilaksanakan secara serentak di Jawa Timur.

Kata dia, operasi ini akan dimulai 7 Februari 2023 sampai 20 Februari 2023.

Ia berharap seluruh personelnya yang akan bertugas bisa melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2023 ini dengan sebaik-baiknya.

"Karena apa yang dilakukan Kepolisian ini demi menjaga keselamatan masyarakat," kata AKBP Satria Permana.

Tercatat ada 8 sasaran prioritas pada Operasi Keselamatan Patuh Semeru tahun 2023 ini, di antaranya: 
1. Pengendara Roda Dua (R2) yang tidak menggunakan Helm berstandar SNI.

Baca juga: Kakek di Pamekasan Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai, Berniat Cari Rumput untuk Pakan Sapi


2. Berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
4. Pengendara Roda Empat (R4) yang tidak menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman).
5. Pengemudi yang sedang dipengaruhi alkohol, narkotika atau obat terlarang.
6. Mengunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Berboncengan lebih dari 1 Orang.

AKBP Satria berharap masyarakat Pamekasan agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

Serta diminta menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Usai apel gelar pasukan, Kapolres AKBP Satria Permana didampingi para PJU membagikan brosur Operasi Keselamatan Semeru 2023 terhadap pengguna jalan yang melintas di depan Polres Pamekasan.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved