Berita Tuban

Masih Ingat Dua Siswi SD di Tuban yang Dicabuli Dua Kakek, Ternyata Pelaku Ada Lima Orang

Bahkan dikatakan penegak hukum, berdasarkan perkembangan yang dilakukan jika pelaku berkembang menjadi lima orang

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/M Sudarsono
Kedua kakek pelaku pencabulan siswi SD diamankan Satreskrim Polres Tuban, Rabu (8/2/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Masih ingatkah kasus pencabulan yang dialami SA (11) pelajar SD di Kecamatan Jatirogo, pada Januari 2023.

Setelah dua kakek J (60) dan S (68) diamankan sebagai pelaku pencabulan, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya. 

Bahkan dikatakan penegak hukum, berdasarkan perkembangan yang dilakukan jika pelaku berkembang menjadi lima orang. 

"Satu lagi kita tangkap untuk pelaku pencabulan siswi SD di Jatirogo, jadi total tiga kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, Rabu (8/2/2023). 

Perwira pertama itu menjelaskan, untuk dua orang lainnya belum diamankan masih dalam penyelidikan terkait keberadaannya. 

Meski begitu, polisi belum menetap status dua pelaku yang belum ditangkap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Sudah tiga kita amankan terkait pencabulan siswa SD, yang dua belum ditemukan. Untuk kejadian pencabulan terjadi pada akhir November 2022," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula warga yang mulai curiga atas ulah J terhadap korban.

Baca juga: Baru Lulus Kuliah, Mahasiswa di Tuban Malah Curi Barang Berharga di Rumah Tertangga, Ini Modusnya

Lalu saat melakukan persetubuhan di sebuah toilet bank kredit desa, dilakukan penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan, J mencabuli korban sudah empat kali.

Lalu kasus dikembangkan, ternyata ada pelaku lain juga yaitu S yang ikut mencabuli SA.

Menurut keterangan, S ini melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 6 kali.

Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat ndang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved