Penyesalan Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihantui Rasa Bersalah?
Terdakwa Ferdy Sambo mengaku dirinya selalu 'dihantui' rasa bersalah terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Baca juga: Bagaimana Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia? Vonis Mati Dijatuhkan Hakim ke Ferdy Sambo
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Baca juga: Cerita Saksi Kasus Dugaan Penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya, Disekap oleh Direksi
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait Ferdy Sambo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
TribunMadura.com
Tribun Madura
Jaksa Penuntut Umum
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Richard Eliezer
madura.tribunnews.com
Respon Terbaru Kapolres Sumenep soal Tudingan Dugaan Aliran Dana Ratusan Juta BSPS 2024 ke Polisi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 95 Kurikulum Merdeka: The Ugly Duckling |
![]() |
---|
Fachruddin Cemburu Baca Chat WA Langsung Piting Istri Sampai Tewas, Sempat Ngopi Selesai Beraksi |
![]() |
---|
Sudah Digerebek Gegara Selingkuh, Pak Kades Juga Pura-pura Jadi Janda Demi Peras Suami Selingkuhan |
![]() |
---|
Korkab BSPS Akui Setor Uang ke Oknum Polres Sumenep Lewat Kurir Polisi, Kapolres: Bawa Bukti Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.