Berita Ponorogo

Pria ini Malah Sebut Nama Jokowi saat Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba: Ampun Pak Jokowi

Salah satu tersangka kasus sabu, Andrius saat ditangkap berteriak memohon ampun dengan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum
Tersangka Andrius teriak ampun jokowi saat ditangkap anggota satnarkoba Polres Ponorogo 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Satnarkoba Polres Ponorogo membekuk dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Adalah Andrius (40) warga Kabupaten Madiun dan Bayu (22) warga Kabupaten Ponorogo.

Mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Ponorogo pada Januari 2023 lalu. Dengan barang bukti total dari dua tersangka adalah 4,36 gram sabu-sabu. 

Yang menarik, salah satu tersangka, Andrius saat ditangkap berteriak memohon ampun dengan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ampun Pak Jokowi,” ujar Andrius mempraktikkan di hadapan media, Kamis (16/2/2023).

Dia mengaku kemungkinan sedang ngefly, pasalnya saat ditangkap di perbatasan Kabupaten Ponorogo-Madiun, dirinya habis mengkonsumsi sabu-sabu. “Ya ampun saja kepada Presiden,” terangnya.

Baca juga: Kotak Makanan Jadi Sarana Selundupkan Sabu, Pria Bertato Diamankan Petugas Lapas Malang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Sementara, Kasatnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen menjelaskan bahwa tersangka Andrius ditangkapnya di perbatasan Ponorogo-Madiun.

Diduga, karena takut dengan polisi, tersangka teriak minta ampun dengan menyebutkan nama Jokowi.

Tidak hanya itu, tersangka juga buang air besar (BAB) di mobil polisi.

“Setelah kami tes Urin, hasilnya memang positif. Sehingga menimbulkan rasa takut yang berlebihan,” kata mantan Kasatnarkoba Polres Lamongan ini kepada Tribunjatim.com.

Dari tangan Andrius dia menyebut bahwa didapati sabu-sabu seberat 3,97 gram.

Tersangka ditangkap saat mau mengantarkan sabu-sabu dari Kabupaten Madiun ke pemakai yang ada di bumi reog.

“Andrius ini memang hanya kurir. Kami masih mengembangkan siapa pemilik sabu dan yang diantar atau pemakainya siapa,” jelas AKP Khusen saat presrilis.

Dari informasi yang didapat, tersangka Andrius diberi imbalan berupa sabu-sabu. Barang haram itu diberikan setelah Andrius berhasil mengantarkan ke calon pembeli.

Sementara, kedua tersangka kasus sabu-sabu dikenakan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved