Berita Lamongan

Dua Pemuda Asyik Pesta Sabu di Rumah Tak Berkutik saat Diringkus Polisi, Sejumlah Bukti Diamankan

Dua tersangka sedang asyik menggelar pesta sabu-sabu. Kedua tersangka tidak berkutik saat lokasi dikepung polisi.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanif Manshuri
Tersangka kasus narkoba yang diamankan polisi saat pesta sabu-sabu, Sabtu (18/2/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Dua pemuda warga Paciran ditangkap anggota Polsek saat sedang  asyik menikmati sabu-sabu.

"Kedua tersangka diamankan saat anggota Polsek Paciran sedang menggelar patroli keamanan wilayah, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (18/2/2023).

Terungkapnya kedua tersangka, Mohammad Hisyam Habibilah (23) dan Candra Dwi Prayogi (21) berawal dari laporan masyarakat yang menengarai bahwa di rumah salah satu tersangka (Candra) kerap dibuat mengkonsumsi barang haram, sabu-sabu.

Laporan masyarakat tersebut kemudian direspon anggota Polsek Paciran dengan patroli.

Sasaran utama adalah rumah Candra yang dilaporkan sering dipakai tempat pesta sabu-sabu.

Baca juga: Kotak Makanan Jadi Sarana Selundupkan Sabu, Pria Bertato Diamankan Petugas Lapas Malang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Pada Jumat (17/2/2023)  dini hari, lima  anggota Polsek dipimpin Iptu Purnomo bergerak ke sasaran.

Betul, dua tersangka sedang asyik menggelar pesta sabu-sabu.

Kedua tersangka tidak berkutik saat lokasi dikepung polisi.

Polisi tidak menemui kesulitan ketika kedua TSK diamankan.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, " ungkap Anton.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 poket plastik kecil  berisi sabu-sabu dengan berat 0.10 gram dan 1 klip plastik berisi sabu - sabu 0,04 gram, 1 pipet kaca dan 1 bong alat hisap.

Kemudian 1  buah korek api, sedotan bekas minuman air mineral yang di modifikasi lancip, 1  buah HP merk vivo YB 21 casing warna biru metalik, 1  buah HP merk Realmi casing warna biru,  uang Rp.100.000, jarum pentul serta  dompet warna hitam yang di gunakan sebagai alat penyimpanan dua poket sabu-sabu.

Dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved