Berita Tuban

Komplotan Pencuri Kabel Optik Perusahaan Plat Merah Dibekuk, Satu Diantaranya Satpam Perusahaan

Empat dari lima pelaku tak berkutik saat diamankan unit resmob di tempat yang berbeda

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Pelaku pencurian kabel di area galeri batubara PT. Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Tuban 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Komplotan pencuri kabel optik dan kabel listrik di area galeri batubara PT. Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tuban

Empat dari lima pelaku tak berkutik saat diamankan unit resmob di tempat yang berbeda. 

Sedangkan satu pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, aksi pencurian itu diketahui pada 6 febuari lalu kemudian oleh korban dilaporkan ke polisi. 

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota akhirnya menangkap empat orang pelaku tersebut. 

Ahmad Irawan 31 tahun seorang satpam di PT. Semen Indonesia asal Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak. Tarmidin 50 tahun, warga Desa Karanglo, Kecamatan Merakurak.

Kemudian, Nurkholis 27 tahun warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak dan Derjo karyawan di PT. SGM asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

"Empat kita tangkap, satu DPO yaitu R warga Kecamatan Kerek. Pencurian melibatkan orang dalam," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/2/2023). 

Perwira pertama itu menjelaskan, atas kejadian ini pihak perusahaan mengaku kehilangan 1200 meter kabel hitam tembaga dengan nilai kerugian Rp 225 juta. 

Baca juga: Niat Suami Tolong Istri yang Jatuh dari Motor Justru Berakhir Petaka, Kabel Menjuntai Jadi Petunjuk

Sedangkan dari hasil keterangan para pelaku telah menjual 244 meter kabel, per meter dijual ke pedagang besi bekas seharga Rp 85 ribu, sehingga mendapat uang hasil curian Rp 20.800.000.

Polisi juga masih mengamankan sisa kabel hasil curian sepanjang 4 meter. Selain itu ada juga dua unit sepeda motor turut diamankan, yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 

"Kabel dijual dengan cara dibakar kulit luarnya lalu diambil tembaganya saja, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved