Berita Trenggalek
Khawatir Kabur, Polres Trenggalek Tahan Guru Tersangka Pencabulan Lima Siswa SD
AS sudah dua kali diperiksa, yang pertama saat menjadi saksi, lalu yang kedua saat statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek memutuskan untuk menahan AS (50) seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendungan yang menjadi tersangka pencabulan sesama jenis terhadap lima siswanya yang masih anak-anak.
AS sudah dua kali diperiksa, yang pertama saat menjadi saksi, lalu yang kedua saat statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Kemarin AS kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka, dari proses tersebut penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Selasa (21/2/2023).
Walaupun memang dalam dua kali pemeriksaan, baik saat menjadi saksi maupun saat sudah menjadi tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala di SD tersebut bertindak kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.
Baca juga: Kakek Cabul di Madiun ini Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Toko Pelaku Jadi Saksi Bisu
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik.
"Ada beberapa pertimbangan (ditahan), salah satunya khawatir melarikan diri serta pertimbangan pasal yang diterapkan terhadap tersangka yaitu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," lanjutnya.
Satreskrim sendiri telah menuntaskan seluruh pemeriksaan terhadap korban, tersangka maupun saksi.
Sehingga untuk ke tahap proses hukum selanjutnya penyidik mulai melakukan proses pemberkasan perkara.
"Kami menargetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Agus.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.
Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.
Kasus tersebut terungkap saat AS dilaporkan oleh salah satu wali murid karena mencabuli anaknya.
Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya. Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.
Wali murid tersebut tahu saat ia curiga kepribadian anaknya berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.
Dari situ sang anak mulai berani bercerita bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS.
Sejumlah SD di Trenggalek Kekurangan Murid, Dinas Pendidikan: Secara Umum Berkurang |
![]() |
---|
SD Negeri di Trenggalek Hanya Dapat 2 Murid di Hari Pertama Sekolah, Kepsek: Maklum |
![]() |
---|
Nelayan Trenggalek Kaget dan Bingung, Pulau di Dalam Teluk Prigi Masuk Kabupaten Tulungagung |
![]() |
---|
Puluhan SD Negeri di Trenggalek Tak Laku dan Sulit Dapat Murid, Ada yang Tak Dapat Murid Baru |
![]() |
---|
Empat Hari Hilang, Korban Tenggelam di Pantai Konang Trenggalek Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.