Berita Ngawi

Sakit Hati Hingga Ekonomi Jadi Motif Istri Habisi Suami di Ngawi, Beraksi saat Korban Sedang Rebahan

Perempuan berprofesi selaku instruktur senam tersebut, tega menghabisi suaminya sendiri yang bekerja sebagai tukang service.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Febrianto Ramadani
Tersangka pembunuhan seorang suami Dusun Melok Wetan, Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, APL (baju tahanan orange), tak lain adalah istri korban sendiri ketika ditunjukkan dalam press release di Tempat Kejadian Perkara (TKP) alamat serupa, Rabu (22/2/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, NGAWI - Polres Ngawi menetapkan satu tersangka kasus pembunuhan seorang laki-laki berinisial AR (45).

Warga Dusun Melok Wetan, Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi tersebut sebelumnya dicurigai oleh warga setempat lantaran meninggal dengan tak wajar.

Diketahui, pelakunya tak lain adalah istri korban sendiri, APL (36).

Perempuan berprofesi selaku instruktur senam tersebut, tega menghabisi suaminya sendiri yang bekerja sebagai tukang service.

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri Akibat Tersinggung Korban Sebut Bakal Pergi ke Bali Bersama Selingkuhan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Peristiwa yang menggemparkan masyarakat ini terjadi pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kepala Desa Sirigan Suyanto, melaporkan kejadian itu ke Polsek Paron.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, diketahui tersangka memendam emosi atau sakit hati, serta motif ekonomi yang berujung pada pembunuhan.

Korban dihabisi dengan memakai palu dari kayu. 

"Palu itu yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar," ujarnya, dalam press release, di Tempat Kejadian Perkara Rabu (22/2/2023).

Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kaos lengan panjang warna merah, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah palu yang terbuat dari kayu, 1 buah kain sprei warna putih bercorak gambar tas, dan 1 buah kasur lantai warna biru bercorak bunga.

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat 1, 3 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Istri yang juga pelaku sudah diamankan

Seorang pria warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Ahmad Romdon meninggal pada Sabtu (18/2/2023) pukul 05.00 WIB. Diduga pria berusia 47 tahun tersebut jadi korban pembunuhan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved