Berita Trenggalek

Berawal Saling Ejek, Pemuda ini Dikeroyok Tujuh Orang Beda Kelompok Silat: Niat Antar Bensin

Ketujuh pemuda mengeroyok TJR (19) berawal dari saling ejek. Perbedaan latar belakang kelompok silat juga ditengarai memperuncing perselisihan

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Polres Trenggalek Amankan Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan tujuh pemuda pelaku pengeroyokan di Dusun Tugu, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Ketujuh pemuda tersebut mengeroyok TJR (19) berawal dari saling ejek.

Perbedaan latar belakang kelompok silat juga ditengarai memperuncing perselisihan tersebut.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan kronologi pengeroyokan bermula saat TJR bersama temannya yaitu AF, dihubungi temannya yang lain untuk mengirim bensin pada 22 Februari 2023 pukul 02.30 WIB 

"Saat itu temannya telepon kehabisan bensin di tengah jalan, sehingga korban dan temannya berniat mengirim bensin tersebut," kata Sunardi, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Sosok Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario yang Aniaya Anak GP Ansor, Eks Pejabat Pajak Harta Miliaran

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Begitu sampai di lokasi, kedua korban dihampiri sepeda motor lain yang berusaha menghadang lalu merobohkan Yamaha F1ZR yang dikendarai oleh korban dan AF.

Kedua korban pun berusaha kabur namun ternyata dari kebun di sekitar lokasi muncul pemuda lain yang berusaha mengejar pelaku.

TJR juga berusaha kabur namun terpeleset sehingga berhasil disusul oleh pelaku lalu mengeroyoknya.

Beruntung korban dengan sekuat tenaga bisa melepaskan diri dan teriak minta tolong hingga para warga keluar rumah.

"Para pelaku lalu tidak lagi mengejar. Mereka balik kanan ke tempat semula, namun seorang pelaku sempat melakukan pengrusakan kepada motor korban menggunakan batu," lanjut Sunardi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan akibat pengeroyokan tersebut korban merasakan sakit di sekujur tubuh terutama bagian wajah yang mengalami lebam.

"Tidak sampai masuk rumah sakit, korban rawat jalan," ucap Agus.

Dari tempat kejadian perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari batu yang digunakan pelaku untuk merusak sepeda motor korban hingga senjata tajam yang ditemukan di motor pelaku.

"Walaupun tidak digunakan kami akan melakukan penyelidikan dan minta pertanggungjawaban terkait Sajam yang dibawa pelaku," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap dari tujuh pelaku tiga diantaranya masih di bawah umur sedangkan lainnya dewasa.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved