Berita Tuban

Aksi Balap Liar di Jalur Lingkar Selatan Tuban Diwarnai Bacokan, Mirip Geng Motor

Para masing-masing kelompok remaja itu nongkrong saat balap liar, lalu ada ketersinggungan hingga memunculkan ego

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/M Sudarsono
Pelaku pembacokan di jalan lingkar selatan (JLS) atau ring road di Kecamatan Semanding, diamankan Satreskrim Polres Tuban 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Aksi pembacokan terjadi di jalan lingkar selatan (JLS) atau ring road di Kecamatan Semanding.

Peristiwa yang mengakibatkan korban SM (17), asal Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban, terkulai lemah usai mendapat sabetan luka bacok itu terjadi pada 7 Februari 2023.

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, mengatakan aksi pembacokan bermula dari balap liar di jalan ring road.

Para masing-masing kelompok remaja itu nongkrong saat balap liar, lalu ada ketersinggungan hingga memunculkan ego.

Hingga akhirnya memicu terjadinya pengeroyokan.

Baca juga: Pelajar Mengayuh Sepeda Ontel di Tuban Terlindas Truk Usai Tersenggol Motor, Berawal dari Mendahului

"Korban luka di punggung dan kepala, tapi sudah sehat. Pemicu kegiatan balap liar di ring road, kejadiannya juga di tempat sama," ujarnya kepada wartawan saat ungkap kasus, Rabu (1/3/2023).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Pertama tim penyidik Satreskrim mengamankan 4 orang pelaku, setelah dilakukan pengembangan akhirnya diamankan 13 pelaku.

Kini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan dengan menjalani proses hukum.

Disinggung senjata yang digunakan berupa clurit, pedang dan parang didapatkan pelaku darimana, Rahman menjawab ada yang beli online dan buat sendiri. 

"Pelaku ada yang masih di bawah umur pelajar ada yang sudah dewasa, baik berasal dari Kecamatan Semanding atau Tuban," pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pasal 80 jo pasal 76 c UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved