Berita Lamongan
Ulah Emak-emak di Lamongan Bikin Arisan Bodong, Tipu Tetangga Sendiri Ambil Untung Puluhan Juta
Pada korbannya, pelaku menjanjikan arisan yang dipindah tangankan (dijual) ke korban segera diterimakan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Emak-emak warga Desa Tawangrejo ini cukup pintar mendapatkan uang dengan cara instan. Pelaku mampu meraup rupiah yang cukup banyak.
Hanya saja, cara Umu Syaidah (40) ini tidak dibenarkan menurut tatanan hukum apapun. Karena ia melakukan penipuan dengan modus jual arisan.
Pada korbannya, pelaku menjanjikan arisan yang dipindah tangankan (dijual) ke korban segera diterimakan.
Namun ternyata arisan yang dijual ke korban itu tidak ada, alias fiktif. "Pelaku sudah diamankan atas laporan dua orang korbannya,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Surya.co.id, Kamis (2/3/2023).
Modus pelaku terungkap, pada 15 Oktober 2022, pelaku menawarkan arisan kepada dua korbannya, Satu diantara dua korban, Siti Khoiriyah diminta untuk mengganti atau membeli arisan miliknya sebesar Rp30 juta.
“Modusnya, pelaku menawarkan arisan Rp30 juta kepada korban. Dan dijanjikan sebulan kemudian korban akan mendapatkan Rp40 juta, " ungkap Anton.
Mendapati tawaran itu, korban tergiur hingga memutuskan untuk membeli arisan milik korban. Korban percaya karena pelaku masih satu desa dengannya.
Korban hanya mampu membeli arisan itu dengan harga Rp27 juta. Transaksi pun disepakati dan dibayar. Sukses aksi pertama, kemudian pada 21 Oktober 2022, pelaku kembali menawarkan hal serupa kepada korban. Untuk arisan kedua ini, pelaku menawarkan dengan harga Rp15 juta.
Namun korban hanya mampu membelinya sesuai dengan kemampuan keuangannya Rp 13, 5 juta. " Jadi bu Siti ini kena tipu dua kali, " kata Anton.
Baca juga: Heboh di Facebook Kehilangan Miliaran Rupiah karena Arisan Bodong di Lumajang, Polisi Cari Info
Korban tidak menduga, tetangganya itu tega menipunya. Ia baru sadar tertipu setelah janji pelaku jatuh tempo, uang arisan itu tidak juga ditangannya.
Siti berulangkali menanyakan pada pelaku, tetap saja tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. " Banyak alasan, " kata Siti pada penyidik.
Akhirnya korban menanyakan ke beberapa pengurus arisan yang disebut pelaku. Hasilnya, arisan yang dijanjikan oleh pelaku itu fiktif.
Korbanpun tersulut kemarahannya dan melapor ke Polres Lamongan dengan menyertakan barang bukti 3 lembar kwitansi yang ditandatangani pelaku.
"Satu korban ini menderita kerugian Rp 40.500.000, " kata Anton.
Selain korban Siti, ada seorang korban lain yang juga sudah melapor. Saksi korban kedua ini perkaranya ditangani Unit IV Pidek.
Berkembang, aksi tersangka ini sudah menelan banyak korban. Hanya mereka belum melapor ke polisi.
Sementara, pelaku Umu sudah diamankan polisi. Penyidikannya masih didalami penyidik.
Uang yang dari hasil menipu dipakai pelaku untuk membangun rumah dan juga kebutuhan keluarga.
"Pelaku penipuan dan penggelapan ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Anton.
Tak Mau Sekolah, Siswa SD Tantrum dan Rusak Isi Rumah, Ternyata Jadi Korban Bully di Sekolahnya |
![]() |
---|
Ayah Lamongan Panik Balitanya Terkunci di Mobil saat Ditinggal Merokok, Berakhir Telepon Damkar |
![]() |
---|
Bikin Video Seks Menyimpang, Pria Lamongan Dicokok Polisi, Pelaku Viralkan Videonya ke Berbagai Grup |
![]() |
---|
Pemuda Lamongan Hajar Pria Lain hingga Babak Belur, Mantan Pacar Pelaku Dibonceng Korban |
![]() |
---|
Dini Hari Lamongan Geger, Lansia Dibekap di Rumahnya, Warga Gercep Beraksi Hajar Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.