Berita Banyuwangi

Emosi Suami Siri Berujung Bakar Rumah Istri, Diduga Cemburu Ada Orang Ketiga

Dalam pertengkaran itu, IS merampas telepon genggam milik istri sirinya dan mematahkannya menjadi dua bagian

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tempat kejadian perkara pembakaran rumah oleh suami siri di Banyuwangi. motifnya Suami terbakar cemburu 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - IS (33), warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi membakar rumah istri sirinya, ISR (26). Penyulutnya api cemburu. IS menduga sang istri siri punya selingkuhan.

Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam mengatakan, pasangan itu sempat terlibat cekcok beberapa hari sebelum pembakaran rumah itu. Sang suami mendatangi korban di kediaman sang istri siri.

"Setelah bertemu, terjadi keribuatan dikarenakan korban diduga berselingkuh," kata Sutarkam, Rabu (8/3/2023).

Dalam pertengkaran itu, IS merampas telepon genggam milik istri sirinya dan mematahkannya menjadi dua bagian. Masih dengan emosi, ia kemudian mengajak korban ke rumahnya di Temurejo.

"Tiga hari kemudian atau Jumat (17/2/2023), korban melarikan diri dari rumah suami sirinya," lanjut Sutarkam.

Baca juga: Dua Pria Rebutan Istri Orang Hingga Duel Berdarah, Orang Tua Wanita: Anakku Jarang Pulang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Mengetahui sang istri siri kabur, IS makin emosi. Esok harinya, ia mencari korban di kediamannya . Namun, usahanya sia-sia. Meski IS telah berkeliling rumah, sang istri siri tak berhasil ditemukan.

"Karena tidak ketemu, pelaku semakin emosi dan membakar selimut yang ada di atas ksaur di dalam kamar korban dengan korek api," lanjut Sutarkam.

Setelahnya, IS pergi dengan meninggalkan api yang masih menyala di kamar.

"Sore hari api membesar hingga diketahui oleh warga sekitar," sambung dia.

Warga bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya. Beruntung, api tak lekas membakar seisi rumah. Bagian yang gosong hanya di dalam kamar. Lemari baju, dipan, dan pakaian ledes terbakar.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangorejo," lanjutnya.

Polisi pun mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat-alat bukti seperti hape yang patah akibat dirusak pelaku dan barang-barang yang terbakar telah dihimpun.

Polisi juga mengamankan IS. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan direjat tindak pidana perusakan barang dan pembakaran rumah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 jo pasal 187 KUHP," tambah Sutarkam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved