Pengedar Rokok Ilegal Madura Ditahan

Rokok Ilegal Jaringan Madura yang Pengedarnya Diamankan Kejari Jember, Berasal dari Pamekasan

Tersangka JHR mengirim rokok ilegal Madura itu kepada ZNI menggunakan mobil box yang berisi rokok tanpa pita cukai.

Editor: Aqwamit Torik
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Ilustrasi rokok ilegal 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan ZNI dan JHR , pelaku pengedar rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai jaringan Madura.

Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti, pelimpahan berkas perkara dari Bea Cukai Jember yang telah mengamankan dua palaku tersebut saat melakukan transaksi di Desa/Kecamatan Pakusari Jember.

JHR diketahui berperan sebagai kurir, yang bertugas pengiriman rokok ilegal itu kepada ZNI, untuk kemudian dipasarkan ke Kabupaten Jember.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember mengungkapkan Isa Ulin Nuha mengungkapkan tersangka JHR mengirim rokok ilegal itu kepada ZNI menggunakan mobil box yang berisi rokok tanpa pita cukai.

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Jaringan Madura Ditahan, Berbagi Tugas saat Beraksi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Kemudian dilakukan operasi tangkap tangan oleh petugas Bea Cukai. Ternyata didalam mobil tersebut berisi ratusan ribu batang rokok, yang dibungkus dengan berbagai merek, setelah itu kedua tersangka berhasil di amankan,"ujarnya saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023)

Menurutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan , kerugian negara baik dari pajak pendapatan nilai, pungutan cukai dan pajak rokok dari kedua tersangka ini mencapai ratusan juta rupiah.

"Untuk tersangka ZNI, itu kerugiannya mencapai Rp131.533.339. Untuk tersangka JHR itu membuat negara rugi sejumlah Rp331.706.380,"tambah pria yang akrab disapa Ulin ini.

Ulin mengungkapkan bahwa JHR ini memperoleh rokok ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Pamekasan Madura, kemudian dikirimkan kepada ZNI.

"Jadi barangnya di dari JHR, sementara ZNI ini selaku penerima. Saat diinterogasi ZNI ini mengakui baru sekali melakukan itu. Sementara JHR ini telah menyimpan rokok ilegal di gudang belakang rumahnya,"paparnya.

Oleh karena itu, Ulin menjerat dua tersangka ini dengan pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tetang cukai, sebagaimana yang telah diubah UU RI nomor 39 tahun 2007.

Baca juga: Tergiur Masuk PNS Lewat Orang Dalam, Pedagang ini Malah Apes Tertipu Guru di Sumenep: Rugi Besar

Baca juga: Mourinho Beri Sentuhan Magis pada AS Roma di Tengah Isu Hengkang, 2 Pemain Ini Jadi Andalan

Baca juga: Paulo Dybala Hingga Smalling Kini Bergantung pada Jose Mourinho, Sedang Mempertimbangkan Masa Depan

"Dengan ancaman penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun, serta denda satu kali nilai yang terhutang, maksimal sebelas kali," imbuhnya.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Jember Katon Aji Setiyawan mengatakan ada sekitar sekitar 478 ribu batang rokok ilegal, yang talah disita dari tangan dua pelaku ini.

"Untuk beratnya kami tidak timbang, kami hanya menghitung jumlah batang dan kerugian negara saja,"katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved