Pasutri Curi Motor di Kediri

BREAKING NEWS - Kasus Pencurian Libatkan Suami Istri di Kediri Diungkap Polisi, Terungkap Modusnya

Pelaku yang selama ini diburu ternyata merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Istimewa
YM alias Ambon (27) yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri diamankan polisi. 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Ringinsari, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Kasus tersebut diungkap oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Pagu.

Pelaku yang selama ini diburu ternyata merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Nganjuk.

Keduanya adalah YM alias Ambon (27) dan NA (23) warga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Pagu AKP Suharsono menuturkan, awal mula terungkapnya kasus curanmor ini berawal ketika petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku curanmor pada Februari 2023 lalu.

Baca juga: Maling Diringkus Polres Pamekasan usai Beraksi Curi Motor Warga, Kunci Menempel Jadi Kesempatan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dua orang di antaranya adalah pasutri yang juga diduga melakukan aksi pencurian di Kayen Kidul, yakni YM (27) dan NA (23).

"Satu orang terduga pelaku lain yang berhasil diamankan adalah AA (33). Ia berperan sebagai penadah. AA ini merupakan warga asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dan dari hasil pemeriksaan petugas, Pasutri ini mencuri sepeda motor sebanyak 30 lokasi," kata Kapolsek Pagu, Sabtu (17/3/2023).

Setelah diselidiki lebih lanjut, lanjut AKP Suharsono, ternyata salah satu kawasan yang menjadi lokasi pencurian adalah Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri yang berada di bawah pengawasan Polsek Pagu.

Terduga pelaku itu mencuri satu unit sepeda motor Supra X warna hitam merek Honda Nopol AG 3156 ECH, milik Sarkam (63) warga Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. TKP pencurian berada di Kecamatan Kayen Kidul.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Kediri Kota untuk memintai keterangan kedua terduga pelaku," ujarnya.

AKP Suharsono menyampaikan, kasus pencurian sepeda motor di Kayen Kidul ini terjadi pada Desember 2022 lalu.

Pada saat itu, korban sedang mendatangi tempat hajatan di Dusun Ringinsari Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul.

"Korban sebelum masuk ditempat hajatan memarkir kendaraannya. Kemudian setelah korban keluar mendapati kendaraannya hilang," beber AKP Suharsono. 

Dari hasil pemeriksaan petugas unit Reskrim Polsek Pagu terhadap kedua pelaku di Polres Kediri Kota, pasutri ini mengakui perbuatannya. 

Dalam aksinya, sang suami berperan sebagai eksekutor dan istrinya mengawasi keadaan sekitar.

"YM ini sudah mempersiapkan beberapa kunci untuk membuka kendaraan sasarannya. Untuk saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved