Berita Madura
Janda asal Pamekasan ini Nekat Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Anak, Tak Kapok Keluar Masuk Penjara
Perempuan yang menjanda ini baru bebas dari Lapas Kelas IIA Pamekasan yang ditahan karena mengedarkan narkoba.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto FerdianÂ
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menangkap residivis pengedar narkoba.
Residivis ini berinisial SYW (38) warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Janda dua anak ini ditangkap di dalam rumahnya, Jumat (10/3/2023) pukul 16.00 WIB.
Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP Tirto mengatakan, SYW sebelumnya pernah ditangkap anggotanya dengan kasus yang sama.
Setahun lalu, perempuan berwajah glowing ini baru bebas dari Lapas Kelas IIA Pamekasan yang ditahan karena mengedarkan narkoba.
Baca juga: Pasutri Dicokok Polisi di Rumahnya, Kompak Edarkan Sabu dan Pil Koplo di Situbondo
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
"Kami tangkap kembali karena kedapatan masih menjadi pengedar narkoba," kata AKP Tirto, Jumat (17/3/2023).
AKP Tirto juga mengungkapkan, transaksi jual beli sabu yang dilakukan oleh tersangka ini melalui pesan Handphone.
Caranya, calon pembeli memesan lewat Hp terhadap pengedar, lalu pengedar ini janjian dan bertemu di suatu tempat.
"Ya mereka melakukan percakapan di HP, butuh barang (sabu), setelah itu disuruh menunggu beberapa jam, lalu barang itu diantar ke pembelinya," bebernya.
Di dalam rumah SYW, anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan menemukan sabu seberat 0,35 gram.
Penuturan AKP Tirto, ditangkapnya SYW ini berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan tersangka akan melakukan transaksi jual beli sabu.
"Kami langsung menindaklanjuti, terjadilah transaksi baru kita tangkap. Setelah kita tangkap kita bawa ke Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Saat ditanya oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, SYW mengatakan pernah ditahan karena kasus yang sama sebagai pengedar narkoba.
Pengakuan dia, hasil keuntungan jual sabu-sabu ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan dua anaknya yang masih SD dan SMA.
"Sama suami bercerai sejak anak pertama saya menginjak SMA," tutupnya.
Akibat perbuatannya, SYW dikenai pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Plt Kalapas Narkotika Pamekasan Sidak Layanan Video Call, WBP Menyambut Gembira |
![]() |
---|
Bakal Calon Kades di Bangkalan Bacok Guru Akibat Sakit Hati, Beraksi di Tengah Keramaian Karnaval |
![]() |
---|
Maling Diringkus Polres Pamekasan usai Beraksi Curi Motor Warga, Kunci Menempel Jadi Kesempatan |
![]() |
---|
Truk Muatan Besi Cor Tak Kuat Menanjak Berakhir Banting Setir, Dua Pengendara Motor Meninggal |
![]() |
---|
Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H /2023, Kapolres Sumenep Pimpin Rapat Koordinasi |
![]() |
---|