Berita Jember

Kesal Utang Ratusan Juta Rupiah Tak Kunjung Dibayar, Pria ini Coba Jual Emas Jaminan, Ternyata Palsu

Modus empat orang ini, dengan cara pinjam uang kepada Selamet Riadi,warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember sebesar Rp683.050.000

Editor: Aqwamit Torik
Dokumen Humas Polres Jember
Polisi lakukan interogasi terhadap satu dari empat pelaku penipuan Emas palsu di Kecamatan Tanggul Jember. 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER – Unit Reskrim Polsek Tanggul Polres Jember, Jawa Timur meringkus MS (40), KA (35), ZM (45) dan AR (35) , karena diduga melakukan penipuan berupa emas palsu.

Modus yang digunakan empat orang ini, dengan cara pinjam uang kepada Selamet Riadi,warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember sebesar Rp683.050.000.

Kemudian untuk meyakinkan korban kalau uang tersebut pasti dikembalikan, mereka memberikan jaminan dengan menyerahkan perhiasan emas, sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB ).

"Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu," ujar Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Tergiur Motor NMax Harga Murah di Facebook, Pria ini Malah Jadi Korban Penipuan, Rugi Belasan Juta

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Menurutnya, hal tersebut diketahui, ketika korban kesal hutang tidak segera dibayar oleh pelaku. Sehingga mencoba menjual perhiasan yang dijaminkan itu di Toko Emas.

"Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, " Imbuh Huda.

Oleh karena itu untuk sementara ini, lanjut dia, empat orang ini dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP,) tentang penipuan.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” imbuh Huda.

Huda mengaku masih melakukan interogasi lebih lanjut terhadap para tersangka ini. Karena dikhawatirkan , sertifikat dan BPKB yang dibuat jaminan itu palsu juga.

"Kami saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, untuk info perkembangannya akan kami kabari teman-teman,"tambahnya.

Sekadar informasi, MS dan KA keduanya adalah warga Dusun Pucukan Desa Sidomulyo Semboro Jember.

Sementara ZM adalah warga Tanggul Wetan dan AR merupakan pria asal Desa Yosorati Sumberbaru Jember.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved