Berita Sidoarjo
Menteri Perdagangan Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar, Tindak Tegas
Berbagai jenis pakaian bekas yang dibakar itu merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membakar pakaian bekas diduga asal impor sebanyak 824 bal yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Pemusnahan itu dilakukan Zulhas, panggilan Zulkifli Hasan, bersama sejumlah pejabat di komplek Pergudangan Jaya Park Sidoarjo, Senin (20/3/2023).
Berbagai jenis pakaian bekas yang dibakar itu merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
Pemusnahan seperti ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Kemendag juga telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor di wilayah Riau yang nilainya juga sekira Rp10 miliar pada Jumat (17/3/2023) kemarin, serta pemusnahan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.
"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” kata Zulkifli Hasan.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan.
Baca juga: Prabowo dan Muhaimin Iskandar Bertemu di Kediaman Gus Ali Sidoarjo Selama 45 Menit, Sinyal Pilpres?
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
“Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor, baik secara daring maupun luring,” lanjutnya.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," ujarnya.
Pakaian bekas diduga asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.(
Nasib Anak Kandung yang Dipaksa Ayahnya Turuti Nafsu Bejat Selama 4 Tahun, Tak Tahan: 25 Kali |
![]() |
---|
Santri Punya Kesempatan Jadi Bupati Hingga Presiden, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor: Jangan Minder |
![]() |
---|
Tipu Pembeli, Bos Properti Ini Digelandang Polisi, Korban Rugi sampai Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Adu Seksi Pelayan Warkop di Sidoarjo Resahkan Warga, Kini Lokasi Diobrak |
![]() |
---|
Minta Perlindungan, Remaja 16 Tahun ini Malah Dicabuli Pendiri Yayasan, Rekam Jejak Terdakwa Kelam |
![]() |
---|