Pelaku Pembacokan Ditangkap
Pelaku Pembacokan di Jember Sempat Kabur ke Lampung, Kini Terancam Hukuman Mati, Hilangkan Bukti
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pria asal Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember ini, sempat membuang seluruh pakaian
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Toriman (44) sempat mencoba menghilangkan barang bukti usai menghabisi nyawa Sunarto (40) di depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan pria asal Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember ini, sempat membuang seluruh pakaian dan parangnya di sungai usai melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Jadi parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, termasuk pakaian dari pelaku semua nya dibuang di Sungai Bondoyudo untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya, Senin (20/3/2023)
Menurutnya, penyidik sempat berupaya melakukan pencarian barang bukti itu, tetapi ternyata hingga kini belum berhasil di dapatkan.
"Baik itu pakaian maupun parang yang dilakukan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,"papar Hery.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di depan Balai Desa di Jember, Motif Terungkap
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Setelah melakukan aksi kejahatannya, lanjut Hery, pelaku sempat kabur dan melarikan diri hingga di Provinsi Lampung Pulau Sumatra, supaya tidak tertangkap oleh Aparat Penegak Hukum.
"Dan berkat kerjasama penyidik satreskrim polres Jember dengan penyidik Polres Pesawaran , alhamdullilah tersangka berhasil di amankan di Lampung , dan sekarang dibawa ke Polres Jember," katanya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Hery memperkirakan pelaku bersembunyi di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung selama dua minggu, setelah itu ditangkap oleh satreskrim polres Jember.
Hery mengungkapkan pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut , dengan acara membuntuti korban yang dengan mengendari sepeda motor Scoopy sambil membawa parang.
"Ketika korban melintas di jalan depan kantor desa Pringgowirawan, pelaku menghentikan kendaraan korban, dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia," ujarnya,
Hasil interogasi yang telah dilakukan, kata dia, pelaku melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam. Karena korban lewat di depan warungnya menggunakan sepeda motor bertindak tidak sopan.
"Dengan cara menggeber geberkan suara knalpot sepeda motornya, sehingga membuat pelaku emosi. Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang,"urai Hery.
Selain itu, kata Hery, tersangka juga mengaku telah emosi terhadap korban sejak lama. Mengingat ketika pelaku masih merantau di Malaysia, ternyata istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain.
"Dan lelaki itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut," paparnya.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, kata Hery, polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban.
"Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka," katanya.
Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," bebernya.