Berita Madura

Wanita Sumenep Diamankan Polisi, Tersandung Kasus Narkoba

Diketahui tersangka berinisial RY, seorang wanita asal warga Dusun Kalompang Rt.03 Rw.03 Desa Janagger Kecamatan Batang- batang, Kabupaten Sumenep

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka RY, perempuan asal warga Kecamatan Batang-Batang Sumenep ditahan polisi karena kasus narkoba, Minggu (19/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polsek Saronggi Polres Sumenep Madura berhasil ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu pada Minggu (19/3/2023) pukul 02.00 WIB.

Diketahui tersangka berinisial RY, seorang wanita asal warga Dusun Kalompang Rt.03 Rw.03 Desa Janagger Kecamatan Batang- batang, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tersangka RY ditangkap di tempat kejadian perkara tepatnya di Jl Raya Lenteng - Saronggi Dusun Bon Malang Desa Saronggi.

"Tersangka RY ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram," ungkap AKP Widiarti S, Senin (20/3/2023).

Penangkapan terhadap tersangka lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu diwilayah hukum Polsek Saronggi.

Baca juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H /2023, Kapolres Sumenep Pimpin Rapat Koordinasi

Mantan Kapolsek Kota ini menegaskan, tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved