Berita Malang
Menagih Hutang Rp25 Juta Malah Dilaporkan Berujung Vonis 4 Bulan Penjara 8 Bulan Percobaan
sejak awal kasus yang menjerat Dian, Sholeh sudah menyampaikan kepada kliennya jika tulisan yang dibuat oleh Dian di Facebook itu terlalu kasar
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Dian Patria Arum menangis bahagia usai menjalani sidang putusan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023). Dari hasil sidang, majelis hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan kepada Dian.
Dalam persidangan yabg digelar di ruang sidang Kartika lhkul 15.00 WIB, hakim ketua yang dipimpin oleh Immanuel Bureni memvonis jika Dian memang bersalah dalam kasus ini.
Namun, dari putusan yang tersebut, perempuan dengan rambut pirang itu tidak diharuskan menjalani hukuman apabila selama masa percobaan tidak tersangkut dengan kasus pidana.
Penasehat Hukum (PH) Dian, M Sholeh menghormati keputusan majelis hakim.
"Kami sangat menghormati putusan dari majelis hakim PN Kepanjen," tegas Sholeh.
Baca juga: Tak Diberi Hutang Pria di Lamongan Ngamuk Lukai Temannya, Korban Sebut Pelaku Sering Ngutang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Namun, sejak awal kasus yang menjerat Dian, Sholeh sudah menyampaikan kepada kliennya jika tulisan yang dibuat oleh Dian di Facebook itu terlalu kasar.
Selain itu, Sholeh juga menyingging jika tuntutan yang sebelumnya dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa berlebihan. Di mana Dian dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dengan denda senilai Rp 750 juta.
"Tuntutan 2,5 tahun hanya untuk nagih utang duit Rp 25 juta terlebih harus kena denda Rp 25 juta, dan ini semua dikoreksi oleh hakim," ungkapnya.
Alhasil, hakim memvonis Dian 4 bulan dengan masa hukuman percobaan 8 bulan.
"Artiny kalau Dian ini menerim maka sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu, yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana. Kecuali kalau melakukan dia akan kena," tegasnya.
Hasil putuasan hakim bagi Sholeh sebagai tamparan untuk JPU yang mensidangkan kasus Dian.
Sekadar diketahui, pada tahun 2019 silam, Dian memberikan utang senilai Rp 25 juta kepada teman seuaminya.
Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Teman suami Dian justru menghilang.
Tak lama kemudian, orang yang telah mendapat pinjaman dari Dian itu datang menemuinya. Akan tetapi orang tersebut tidak asa itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamnya.
Akhirnya Dian menulis komentar pada kolom komentar Facebook milik istri yang dimaksud. Dari sinilah Dian dilaporkan ke kepolisian atas kasus UU ITE karena telah mencemarkan nama baik.
Terduga Teroris Ditangkap di Kota Malang, Polisi Geledah Tempat Kontrakan, Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Teriakan Pria ini Bikin Warga Menghampiri, Ternyata Dibacok Tetangganya Sendiri Usai Cekcok |
![]() |
---|
Hilang Selama 3 Hari, Polsek Blimbing Temukan Gadis Remaja Asal Kediri di Malang, Kenal dari Medsos |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Malang Segel Dua Tempat Penginapan di Tlogomas Diduga Tempat Prostitusi |
![]() |
---|
Demi Top Up Game Mobile Legends, Remaja Nekat Curi Ponsel dan Motor di Warung Kopi |
![]() |
---|