Berita Banyuwangi

Anak Menginap di Rumah Ibu, Bapak Meradang Pukuli Gadisnya Sendiri, Kini Diamankan Polisi

ibu dan bapak korban telah bercerai. Penganiayaan itu terjadi karena sang ayah tak setuju anaknya mengingap di rumah sang ibu

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polsek Kalibaru. 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - ISF (16) menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya. Gadis asal Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi itu dipukuli sang ayah hanya karena pamit tinggal di rumah sang ibu.

Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata menjelaskan, ibu dan bapak korban telah bercerai. Penganiayaan itu terjadi karena sang ayah tak setuju anaknya mengingap di rumah sang ibu.

"Tersangka yang merupakan bapak korban adalah SZ (58), warga Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta," kata Yaman, Rabu (22/3/2023).

Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (17/3/2023). Saat itu, korban tengah berada di rumahnya. Ia berpamitan kepada sang bapak untuk menginap di rumah ibunya.

"Namun oleh tersangka korban dilarang," sambung Yaman.

Baca juga: Seorang Ibu di Banyuwangi Diringkus Usai Jual Pil Koplo, Ratusan Butir Diamankan di Rumah Tersangka

Tak cuma itu, korban juga mendorong sang anak hingga terjatuh. Saat kondisi anak tak berdaya, tersangka memukuli anaknya sebanyak tiga kali.

"Dipukul pada lengan kiri korban," tutur dia.

Tersangka juga menjambak rambut korban hingga kerudung yang dipakai korban terlepas. Penganiayaan itu terjadi di depan adik korban.

"Korban mengalami memar di lengannya. Lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalibaru," ujar Yaman.

Polisi kemudian melakukan menyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti. Barang bukti itu antara lain pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan itu, polisi akhirnya menangkap tersangka. Kini, tersangka harus mendekam di tehanan Mapolsek Kalibaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal 5 huruf A dan B Jo Pasal 44 Ayat 1 UURI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved